Terbaru



UNGGULAN

Pengukuhan Pengurus MUI Cangkringan 2021 – 2026

Panewu Kapanewon Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP, M.Si., mengukuhkan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten...


ARSIP DOKUMEN



Sosialisasi Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 ttg Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK di Masjid Al-Muttaqin Teplok, Argomulyo, Cangkringan, Sleman Jumat, 10 Juni 2022.

Ketua MUI Kapanewon Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan, kegiatan sosialisasi Fatwa MUI ini dilakukan karena beberapa minggu lagi umat Islam Indonesia akan menyembelih hewan Kurban Idul Adha 1443 H. Padahal wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) binatang ternak (sapi, kerbau, dan domba) semakin meluas.

Materi Sosialisasi Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 ttg Hukum Kurban Saat Wabah PMK

Surat Edaran Bupati Sleman No. 36 Tahun 2022 ttg Pedoman Pelaksanaan Kurban Saat Wabah PMK

Surat Edaran Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 ttg Panduan Idul Adha dan Kurban 1443 H.

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

Ibadah kurban merupakan ibadah mahdhah yang terikat dengan ketentuan Syariat Islam. 

Saat ini di berbagai propinsi wabah penyakit mulut dan kuku menyerang hewan berkuku belah/genap seperti sapi, domba, dan kambing. Adanya permohonan fatwa dari masyarakat tentang hukum berkurban dengan hewan yang terpapar penyakit mulut dan kuku.

Oleh karenanya, MUI perlu mengeluarkan fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.

Di bawah ini Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022:

Doa Bersama Lintas Agama Peringatan Boyong Songsong Kapanewon Cangkringan ke-9 Tahun 2022

Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman menyelenggarakan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Peringatan Boyong Songsong Kapanewon Cangkringan ke-9 Tahun 2022 di Pendopo Kapanewon setempat Rabu, 27 April 2022.
 
Doa Bersama Lintas Agama ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Boyong Songsong Kapanewon Cangkringan ke-9 Tahun 2022.
 
Panewu Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP, M.Si., dalam Kata Sambutannya menyampaikan, Peringatan Boyong Songsong Kapanewon Cangkringan ke-19 Tahun 2022 ini mempunyai tiga tujuan utama.
 
Pertama: Warga masyarakat Kapanewon Cangkringan supaya jauh dan selamat dari bencana letusan gunung Merapi.
 
Kedua: Kegiatan Boyong Songsong Kapanewon dengan berbagai kegiatannya supaya mempererat hubungan antar warga masyarakat Cangkringan.
 
Ketiga: Warga masyarakat Cangkringan supaya dalam keadaan aman terkendali dan terhindar dari perpecahan persatuan dan kesatuan.
 
Panewu Cangkringan ini juga mengharapkan para tokoh agama memanjatkan doa kepada Allah Tuhan yang Maha Kuasa untuk kebaikan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta pemulihan perekonomian masyarakat lewat pengembangan pariwisata.
 
Para tokoh agama pun menanggapi positif atas harapan Panewu Cangkringan tersebut, baik panjatan doa oleh tokoh agama Islam maupun panjatan doa oleh tokoh agama selain Islam.
 
Kemudian dilaksanakanlah kegiatan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Boyong Songsong Kapanewon Cangkringan ke-9 Tahun 2022 di Pendopo Kapanewon setempat Rabu, 27 April 2022. Kegiatannya pun berjalan lancar, tanpa ada hambatan suatu apa pun.
 
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., yang juga menjadi peserta kegiatan Doa Bersama Lintas Agama tersebut mendapat pertanyaan dari salah seorang warga masyarakat, bagaimana hukum Doa Bersama Lintas Agama menurut Hukum Syariat Islam? Boleh atau tidak?
 
Ketua MUI Kapanewon Cangkringan ini pun kemudian menyampaikan, bahwa sudah ada Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Doa Bersama.
 
Menurut Fatwa MUI tentang Doa Bersama ini, ada beberapa bentuk Doa Bersama, yaitu:
  1. Satu orang berdoa (memanjatkan doa) sedang yang lain mengamininya (mengucapkan AMIN).
  2. Beberapa orang berdoa sedang yang lain mengamininya.
  3. Setiap orang berdoa menurut agama masing-masing secara bersama-sama.
  4. Mengamini (mengucapkan AMIN) orang yang berdoa. Mengucapkan AMIN memang juga merupakan doa karena arti AMIN adalah istajib du’a'ana (perkenanlah atau kabulkanlah doa kami, ya Allah).
  5. Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran.
Berdasarkan bentuk-bentuk Doa Bersama di atas, maka Doa Bersama Lintas Agama yang dilaksanakan dalam rangka Boyong Songsong Kapanewon ke-9 Tahun 2022 di Pendopo Kapanewon setempat Rabu, 27 April 2022 termasuk bentuk doa bersama kelima, yaitu setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran.
 
Lantas, bagaimana hukum Doa Bersama yang berupa setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran?
 
Majelis Ulama Indonesia lewat fatwanya Nomor 3 Tahun 2005 menfatwakan bahwa orang Islam haram mengamini doa yang dipimpin oleh non-muslim.
 
Namun, orang Islam yang karena alasan tertentu harus mengikuti doa bersama, maka ketika non-muslim memanjatkan doa, orang Islam wajib diam dalam arti haram mengamininya.
 
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kegiatan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Boyong Songsong Kapanewon ke-9 Tahun 2022 di Pendopo Kapanewon setempat Rabu, 27 April 2022 diperbolehkan dengan ketentuan ketika non-muslim memanjatkan doa, orang Islam diam saja, tidak mengamini.
 
Orang Islam hanya mengamini doa yang dipanjatkan oleh tokoh agama Islam, demikian pungkas Eko Mardiono di Kantor Sekretariat MUI Kapanewon Cangkringan Jumat, 29 April 2022 (Kha).
 
Adapun Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2005 selengkapnya sebagaimana fatwa MUI di bawah ini:
 
(Jika lembar Fatwa MUI No. 3 Tahun 2005 di bawah ini belum muncul, refresh (buka kembali) halaman online ini)