Terbaru



UNGGULAN

Pengukuhan Pengurus MUI Cangkringan 2021 – 2026

Panewu Kapanewon Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP, M.Si., mengukuhkan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten...


ARSIP DOKUMEN



Selamat Datang di Media Online Majelis Ulama Indonesia Indonesia Cangkringan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mari kita jadikan media online ini sebagai wahana silaturrahmi dan saling sampaikan informasi. Terimakasih atas Kunjungan Bapak/Ibu/Saudara.

BERITA UTAMA

Fatwa MUI No. 34 Tahun 2013 ttg Pemanfaatan Area Masjid untuk Kegiatan Sosial

Penyembelihan Kurban Halal, Sehat, Higienis, dan Praktis

 


Pendahuluan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama-sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kapanewon Cangkringan, Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban secara halal, sehat, higienis, dan praktis di Masjid Nurul Hikmah Kalitengah Kidul Glagaharjo, Cangkringan Jumat, 16 Juni 2023.

Kegiatan ini diikuti oleh utusan seluruh Takmir Masjid Se-Kapanewon Cangkringan, Pengurus MUI, Pengurus DMI, Pimpinan Ormas Islam, dan Pimpinan Forkorcam (Forum Koordinasi Kecamatan) Kapanewon Cangkringan.

Ada beberapa materi yang disampaikan para narasumber, didiskusikan di kalangan peserta, dan dipraktikkan oleh praktisi, yaitu: (1) Penyembelihan Kurban Menurut Syariat Islam; (2) Penyiapan dan Pengelolaan Hewan Kurban Standar Kesehatan SE (Surat Edaran) Bupati Sleman; dan (3) Teori dan Praktik Penyembelihan Hewan Kurban.

Lurah Glagaharjo, Suroto, selaku tuan rumah menyampaikan terima kasih atas dijadikannya Masjid Nurul Hikmah Kalitengah Kidul, Glagaharjo sebagai tempat kegiatan yang pesertanya berasal dari utusan-utusan semua Takmir Masjid Se-Kapanewon Cangkringan.

Lurah Glgaharjo ini juga menyampaikan, umat Islam di Padukuhan Kalitengah Kidul dan sekitarnya sudah banyak yang beribadah Kurban, baik berupa sapi ataupun kambing. Oleh karena itu, perlu ada bimbingan dan pelatihan penanganan dan penyembelihan hewan Kurban.

Sambutan Penewu

Penewu Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP., M.Si., mengapresiasi Pengurus MUI yang bersama-sama dengan DMI Kapanewon Cangkringan atas terselenggaranya Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban secara halal, sehat, higienis, dan praktis dengan para narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Penewu Cangkringan ini juga menyampaikan, di wilayah Cangkringan bagian atas lereng gunung Merapi banyak berdiri pondok pesantren-pondok pesantren. Ada pondok pesantren untuk Tahfidz (Hafalan Alquran), Pondok Lansia (Lanjut Usia) para pensiunan dan lain-lain.

 


Mengapa wilayah Cangkringan dijadikan tempat mendirikan pondok pesantren-pondok pesantren, termasuk pondok pesantren bagi para Lansia? Hal itu karena wilayah Cangkringan udaranya sangat sejuk, teduh, nyaman, dan airnya mudah.

Di akhir sambutannya, Penewu Cangkringan mengucapkan selamat kepada Pengurus MUI dan DMI Cangkringan melaksanakan kegiatan ini sampai selesai. Semoga berjalan lancar dan bermanfaat bagi semuanya.

Penyembelihan Kurban Menurut Syariat Islam

Materi pertama yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam oleh Eko Mardiono, S.Ag., MSI. (Ketua MUI Kapanewon Cangkringan).

Materi yang disampaikan meliputi: (1) Pengertian Kurban; (2) Dasar Hukum Kurban; (3) Waktu Pelaksanaan Kurban; (4) Syarat-syarat Hewan Kurban dan Orang yang Berkurban; (5) Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban; (6) Pembagian Daging Kurban; (7) Larangan menjual tanduk, tulang, kulit hewan Kurban dan larangan menjadikannya sebagai biaya upah tukang pemotong hewan (tukang jagal).

Materi selengkapnya yang disampaikan oleh Ketua MUI Kapanewon Cangkringan ini dapat dibaca/didownload di bawah ini:

Materi : Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Hewan Kurban Standar Kesehatan SE Bupati

Materi selanjutnya adalah Penyiapan dan Pengelolaan Hewan Kurban Menurut Standar Kesehatan SE Bupati Sleman oleh drh. R. Andreas Widanarto (Puskeswan/Pusat Kesehatan Hewan) Kapanewon Cangkringan.

Di awal materinya, drh. R. Andreas Widanarto menyampaikan dan menjelaskan Surat Edaran (SE) Bupati Sleman Tahun 2023 Perihal Pedoman Pelaksanaan Kurban dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan Kewasapadaan Terhadap Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR).

Baca : SE Bupati Sleman Tahun 2023 Perihal Pedoman Pelaksanaan Kurban dalam PencegahanPenyebaran Penyakit LSD dan PPR

Baca : Lampiran SE Bupati Sleman Tahun 2023



Berdasarkan SE Bupati Sleman ini, dijelaskan tentang Mitigasi Resiko Pelaksanaan Kegiatan Kurban, yaitu meliputi: (1) Persyaratan Teknis Hewan Kurban; (2) Tempat Penjualan Hewan Kurban; (3) Pencegahan Penyebaran Penyakit LSD dan PPR; dan (4) Pemotongan Hewan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).

Menurut SE Bupati Sleman Tahun 2023 ini, apabila kapasitas pemotongan yang ada di RPH-R Kabupaten Sleman belum memadai, maka pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan beberapa ketentuan.

Di antara ketentuan penyembelihan di luar RPH-R adalah panitia kurban mengajukan permohonan izin kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman up. Kepala UPTD Balai Penyuluhan, Pertanian, Pangan, dan Perikanan Wilayah I sampai dengan VIII pada hari dan jam kerja.

Contoh : Form Surat Permohonan Izin Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH-R (pdf)

Contoh : Form Surat Permohonan Izin Pemotongan Hewan Kurban di LuarRPH-R (word)

Tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana yang ditentukan oleh SE Bupati Sleman yang selengkapnya dapat dibuka dan dibaca berikut ini:

Baca : Syarat Tempat Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH-R

Dokter Hewan Puskeswas Cangkringan ini selanjutnya memberikan contoh foto-foto hewan dan daging hewan yang terkena penyakit LSD dan PPR.

Teori dan Praktik Sembelih Hewan Kurban

Adapun materi ketiga dalam kegiatan Sosialisasi Penyembelihan dan Pengelolaan Hewan Kurban Tahun 1444 H / 2023 M ini adalah Teori dan Praktik Menyembelih Hewan Kurban oleh Yulianto dari JULEHA (Juru Sembelih Halal) Kapanewon Cangkringan.

Yulianto menyampaikan, prinsip utama dalam menyembelih hewan kurban adalah pisaunya harus tajam. Pisaunya harus disiapkan secara khusus untuk menyembelih hewan Kurban. Pisaunya harus diasah terlebih dahulu jauh-jauh hari dan dipastikan sangat tajam.

Sewaktu mengasah pisau tidak dilakukan di dekat atau di hadapan hewan yang akan disembelih. Bahkan, saat merobohkan hewan pun orang yang merobohkannya jangan sampai ada pisau atau parang yang diselipkan di ikat pinggangnya. Semua itu dimaksudkan untuk menghilangkan rasa takut hewan yang akan disembelih.

Semakin tajam pisau yang digunakan untuk menyembelih, maka semakin cepat hilang rasa sakit yang dirasakan oleh hewan yang disembelih. Semakin tajam pisau, rasa sakit hewan akan hilang dalam tempo 3 (tiga) detik. Itulah perintah Islam untuk menyembelih hewan secara ihsan (baik).

Apabila hewan yang disembelih berupa kambing, maka posisi sembelihannya berjarak 3 (tiga) jari dari pangkal leher. Sedangkan apabila berupa sapi, berjarak 5 (lima) jari dari pangkal leher. Dengan pisau yang tajam dan posisi pangkal leher yang tepat, maka terwujudlah penyembelihan hewan yang benar dan tepat serta ihsan sesuai dengan ketentuan Syariat Islam.

Setelah disampaikan teori menyembelih hewan secara tepat dan benar, kemudian dipraktikkan menyembelih seekor kambing domba yang masih hidup. Jadi praktiknya benar-benar menyembelih hewan yang masih hidup dan benar-benar disembelih.

Demikian, kegiatan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban Halal, Sehat, Higienis, dan Praktis bagi Takmir Masjid yang diselenggarakan oleh MUI dan DMI Kapanewon Cangkringan. Semoga bermanfaat. (Kha).

Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Oleh: Eko Mardiono

       A.   Pendahuluan

Umat Islam Indonesia mempunyai beberapa Hari Besar Islam. Di antaranya Hari Raya Idul Adha. Ada dua amal ibadah penting yang dilaksanakan oleh umat Islam pada Hari Raya Idul Adha tersebut. Pertama: Ibadah Shalat beserta Khutbah Idul Adha-nya dan kedua: Penyembelihan Hewan Kurban.

 

Bagaimana ketentuan Syariat Islam amal ibadah Idul Adha tersebut? Dalam tulisan berikut di bawah ini akan disampaikan ketentuan-ketentuan Syariat Islam beserta problematikanya.

 

B.   Pengertian Kurban

Kurban adalah penyembelihan binatang yang halal untuk beribadah kepada Allah SWT pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyri’ (10-13 Dzulhijjah).

 

C.    Dasar Hukum Kurban

1.  Alquran:

إِنَّا أَعْطَيْنَٰكَ ٱلكَوْثَرَ ١  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَر ٢  إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلأَبْتَرُ ٣

Artinya: Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak; maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (Q.S. Al-Kautsar (108): 1-2)

 

2.   Hadis Nabi saw:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةُ لَّكُمْ (رواه الترمذي)

Artinya: Rasulullah bersabda, “Saya disuruh menyembelih Kurban, dan Kurban itu sunat bagi kamu.” (HR Tirmidzi).

كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ (رواه الدارقطنى)

Artinya: Rasulullah bersabda, “Aku diwajibkan berkurban, tetapi tidak wajib bagi kamu.” (HR ad-Daruquthni).

 

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ تَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا (رواه أحمد وابن ماجة عن أبى هريرة)

Artinya: Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibu Majah dari Abu Hurairah).

 

D.   Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

1.  Pada Hari Raya Idul Adha (Sesudah Shalat dan Dua Khutbah)

Penyembelihan hewan Kurban dimulai pagi hari setelah shalat Idul Adha sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, yakni selama 4 hari.

 

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخاري)

Artinya: Barangsiapa menyembelih hewan Kurban sebelum shalat (hari raya Idul Adha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, Barangsiapa menyembelih hewan Kurban sesudah shalat dan dua khutbah, sesungghunya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani aturan (sunnah) orang-orang Islam (HR Bukhari).

 

2.  Pada Hari-hari Tasyri’

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْعِ ذَبْحٌ (رواه أحمد)

Artinya: Setiap hari Tasyri’ (11-13 Dzulhijjah) adalah waktu penyembelihan Kurban (HR Ahmad).

 

E.    Syarat-syarat Hewan Qurban

1.  Berupa Binatang Ternak (Kambing, Sapi, Kerbau, Unta)

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُواْ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِّنْ بَهِيْمَةِ ٱلأَنعَٰمِ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُواْ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِيْنَ ٣٤

Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (Kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka (Q.S. al-Hajj (22): 34)

 

2.  Tidak Cacat (tidak pincang, tidak terlalu kurus, sehat)

أَرْبَعَةٌ لاَ تُجْزِئُ فِي اْلأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقَى (قال الترمذي هذا الحديث حسن صحيح)

Artinya: Empat macam binatang yang tidak memenuhi syarat hewan Kurban, yaitu: yang buta matanya terlihat jelas, tidak sehat secara nyata, pincang, dan sangat kurus (At-Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan sahih).

 

3.  Sudah Cukup Umur

  • Kambing domba sudah berumur 1 tahun atau sudah berganti gigi minimal satu pasang (poel);
  • Kambing biasa sudah berumur 2 tahun atau sudah poel;
  • Sapi/kerbau sudah berumur 2 tahun atau sudah ganti gigi minimal satu pasang.

 4.   Jumlah Orang yang Berkurban

a.  Kambing untuk satu orang (satu keluarga)

 

b.  Sapi/kerbau/unta untuk 7 orang.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم)

Artinya: Dari Jabir, ia mengatakan, “Kami menyembelih Kurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah dengan unta (Badanah) untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim).

 

F.    Tatacara Penyembelihan Hewan Kurban

1.  Cara Penyembelihan Hewan Kurban

a.       Hewan kurban disembelih di pangkal lehernya.

b.      Dipotong 4 urat, yaitu:

1)      Urat makanan

2)      Urat pernapasan

3)      Urat darah sebelah kanan

4)      Urat darah sebelah kiri.

c.   Menggunakan pisau yang tajam.

d.  Hewan yang disembelih direbahkan ke sebelah rusuk kiri supaya memudahkan orang yang akan menyembelihnya.

e.   Dihadapkan ke arah kiblat.

f.    Membaca Bismillah, Shalawat atas Nabi, takbir, dan doa.

عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ الْكَرِيْمَةِ سَمَّى وَكَبَّرَ (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: Dikabarkan oleh Anas bahwasanya Rasulullah telah berkurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik. Beliau sembelih sendiri. Beliau baca bismillah dan bertakbir (HR Bukhari Muslim).

 

f.    Bacaan Doa Ketika Menyembelih Hewan Kurban:

اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي

Artinya: Ya Allah, ini adalah nikmat dan pemberian dari-MU, aku serahkan kembali kepada-Mu, maka terimalah Kurban ini dariku.

Bacaan Doa lainnya:

اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ (رواه أحمد ومسلم)

Artinya: Ya Allah, terimalah Kurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad (HR Ahmad dan Muslim).

 

2.  Penyembelihan Anak dalam Perut Induknya

Penyembelihan anak dalam perut induknya cukup dengan menyembelih induknya. Artinya, jika induknya telah disembelih secara sah kemudian anak dalam kandungannya juga mati, maka anak hewan itu sudah halal dimakan.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِيْنِ ذَكَاتُهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ (رواه أحمد و الترمذي)

Artinya: Nabi saw bersabda tentang penyembelihan janin dalam perut induknya. Beliau bersabda, “Menyembelih janin dalam perut induknya cukup dengan menyembelih induknya itu.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

 

G.   Penanganan dan Pembagian Daging Kurban

1.  Orang yang berkurban boleh ikut memakan daging hewan Kurbannya, maksimal sepertiganya.

2.  Daging kurban itu dapat dibagi untuk 3 kelompok:

a.  Pertama; untuk dimakan sendiri oleh orang yang berkurban;

لِّيَشْهَدُوْا مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُواْ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعلُوْمَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيْمَةِ ٱلأَنعَٰمِ فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ ٱلبَائِسَ ٱلفَقِيْرَ ٢٨

Artinya: “Makanlah sebahagian darinya (Q.S. al-Hajj (22): 28)

 

b.   Kedua; untuk disedekahkan kepada fakir miskin;

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ ٱلبَائِسَ ٱلفَقِيْرَ ٢٨

Artinya: “....... (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir (Q.S. al-Hajj (22): 28).

 

c.   Ketiga; untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah berkecukupan.

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ ٱلقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرّ.

Artinya: Dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (Q.S. al-Hajj: 36)

 

3.  Daging, tulang, tanduk, kulit dan semua bagian dari hewan Kurban tidak boleh dijual (oleh yang berkurban)

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَلاَ اْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتِعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا (رواه أحمد)

Artinya: Janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging Kurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta ambillah manfaat kulitnya tetapi jangan kamu jual kulit hewan itu (HR Ahmad).

 

I.    Syariat Penyembelihan dan Higeinitas Daging Hewan

1.  Perintah Menyembelih Hewan Ternak (Mamalia)

2.  Larangan Memakan Hewan Ternak Mati

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوْذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيْحَةُ وَمَا أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِٱلأَزلَٰمِ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ٣

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. (Q.S. Al-Maidah: 3)

 

J.    Hikmah Syariat Sembelih Hewan dan Higeinitas Daging

Syariat penyembelihan Hewan ternyata sejalan dan sesuai serta bermanfaat terhadap higeinitas (kesehatan) daging sembelihan. Syariat penyembelihan hewan mempunyai hikmah/manfaat, di antaranya:

  1. Merupakan bukti dalam menjalankan Syariah perintah ajaran agama; 
  2. Mengandung makna menghilangkan dan mengelola nafsu-nafsu hewani serta mengutamakan peri kemanusiaan dan peri kehewanan;
  3. Mengembangkan fungsi-fungsi sosial dengan membagikan daging hewan qurban bagi jamaah lingkungan sekitar;
  4. Mengalirkan darah hewan yang darah itu sendiri merupakan tempat/sarang berkembangnya bibit-bibit penyakit;
  5. Menjadikan daging sembelihan lebih lunak dan empuk untuk dikonsumsi;
  6. Menjadikan daging sembelihan lebih tahan lama dan tidak mudah busuk.

Materi selengkapnya dapat didownload di bawah ini:

  Demikian, semoga bermanfaat.