Terbaru



UNGGULAN

Pengukuhan Pengurus MUI Cangkringan 2021 – 2026

Panewu Kapanewon Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP, M.Si., mengukuhkan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten...


ARSIP DOKUMEN



Selamat Datang di Media Online Majelis Ulama Indonesia Indonesia Cangkringan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mari kita jadikan media online ini sebagai wahana silaturrahmi dan saling sampaikan informasi. Terimakasih atas Kunjungan Bapak/Ibu/Saudara.

BERITA UTAMA

Himbauan Pemerintah Menggunakan Besek untuk Kemasan Daging Kurban

Oleh: Eko Mardiono, S.Ag., MSI.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Sleman menghimbau warga masyarakat supaya dalam mengemas daging kurban menggunakan besek sebagaimana suratnya Nomor: 500.9.3.4/1452 Tanggal 7 Mei 2026.

Ada dua tujuan utama himbauan menggunakan besek dalam mengemas daging kurban ini. Yaitu: (1) Mendukung penggunaan produk ramah lingkungan; (2) Mengembangkan potensi industri anyaman bambu.

Baca: Surat Himbauan Menggunakan Besek untuk Kemasan Daging Kurban

Tulisan ini akan membahas tiga pokok bahasan dalam perspektif Islam, yaitu (1) Himbauan Pemerintah Kabupaten; (2) Penggunaan Produk Ramah Lingkungan; dan (3) Pengembangan Potensi Produk Lokal.

Himbauan Pemerintah Kabupaten

Himbauan Pemerintah Kabupaten menggunakan besek untuk kemasan daging kurban merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Sleman dengan para pihak terkait, termasuk organisasi keagamaan Islam dan Pemerintah Kabupaten sebagai pelaksananya.

Bagaimana Islam memberikan tuntunan perihal melaksanakan himbauan Pemerintah, menjaga kelestarian lingkungan dan menggunakan produk hasil usaha sendiri?

Islam memerintahkan pemeluknya supaya taat pada Allah, taat pada utusan Allah, dan Ulil Amri, sebagaimana firman Allah SWT:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu”. (QS an-Nisa’: 59)[1]

Yang dimaksud Ulil Amri di sini adalah penguasa dalam hal ini Pemerintah. Bukan imam-imam, penyeru-penyeru kebaikan, dan bukan pemuka-pemuka agama sebagaimana pendapat sebagian ulama.[2] Oleh karenanya, apabila Ulil Amri (penguasa/pemerintah) sudah menyepakati suatu hal, maka kaum Muslimin berkewajiban melaksanakannya, dengan syarat ketetapan penguasa/pemerintah tersebut tidak bertentangan dengan Kitab Suci Al-Quran dan Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.[3]

Apakah ketetapan pemerintah yang berupa himbauan menggunakan besek untuk kemasan daging kurban tersebut sesuai dengan Kitab Suci Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW? Berikut ini pembahasannya.

Penggunaan Produk Ramah Lingkungan

Untuk menilai ketetapan Pemerintah Kabupaten yang menghimbau warga masyarakat supaya menggunakan besek apakah sesuai ataukah tidak dengan Kitab Al-Quran dan Hadis Nabi SAW, maka perlu dirujukkan pada ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Seperti dimaklumi, bahwa himbauan menggunakan besek dalam kemasan daging kurban adalah untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan dari dampak pembuangan sampah kemasan daging kurban.

Perihal pengelolaan sampah dan pencegahan kerusakan lingkungan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

Baca: Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 Pengelolaan Sampah

Menurut fatwa MUI ini, yang dimaksud sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya membutuhkan pengelolaan khusus. Dengan demikian, plastik dan besek yang digunakan untuk mengemas daging kurban juga termasuk sampah yang perlu pengelolaan secara khusus.

Dalam hal pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan, MUI lewat fatwanya Nomor 41 Tahun 2014 menfatwakan, “Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir[4] dan israf[5].

MUI juga menfatwakan, “Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram.”

MUI merekomendasikan kepada masyarakat supaya, “Melakukan pengurangan sampah dengan cara: (a) Membatasi timbunan sampah; (b) Mendaur ulang sampah; dan/atau (c) Memanfaatkan kembali sampah.

Penggunaan plastik yang selama ini digunakan untuk kemasan daging kurban dapat berdampak pada meningkatnya panas global karena plastik tidak mudah lapuk ditanam di tanah.

Berbagai penelitian mengungkapkan bahwa penggunaan plastik dan limbah plastik kian meningkat setiap tahunnya. Bahkan, ada riset yang menyebutkan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara penghasil sampah plastik terbesar di dunia.

Dibandingkan dengan jenis sampah lainnya, proses penguraian sampah plastik memakan proses yang jauh lebih lama karena memerlukan bantuan radiasi sinar ultraviolet. Bahkan, penguraian sampah plastik bisa memakan waktu hingga 20–500 tahun lamanya.

Menurut para ahli, bila tidak terurai dengan benar, proses penguraian plastik justru menghasilkan partikel kecil atau mikroplastik, senyawa kimia, dan logam berat yang lebih berbahaya dan beracun. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk menekan dampak sampah plastik yang dapat terjadi.[6]

Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah di antaranya dengan mengganti plastik dengan besek dalam mengemas daging kurban sebagaimana himbauan Pemerintah. Himbauan Pemerintah ini sesuai dengan Fatwa MUI tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

Melalui fatwa Nomor 41 Tahun 2014, MUI menfatwakan supaya umat Islam melakukan pengurangan sampah dengan cara membatasi timbunan sampah, mendaur ulang sampah dan/atau memanfaatkan kembali sampah.

Melaksanakan  Fatwa MUI ini di antaranya dengan cara menggunakan besek untuk kemasan daging kurban, karena setelah dipakai besek lebih mudah dimusnahkan daripada plastik.

Pengembangan Potensi Industri Anyaman Bambu

Sebagaimana surat himbauan Pemerintah Kabupaten di atas, salah satu tujuan menggunakan besek untuk kemasan daging kurban adalah untuk mengembangkan potensi industri anyaman bambu.

Terkait dengan upaya pengembangan potensi industri anyaman bambu ini ada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa yang merekomendasikan supaya bangsa Indonesia menggunakan produk-produk nasional yang menggunakan bahan baku dalam negeri.

Dalam skala lokal, maka warga masyarakat Kabupaten Sleman terhimbau supaya menggunakan produk lokal Sleman. Dalam hal ini menggunakan anyaman bambu berupa besek untuk kemasan daging kurban.

Baca: Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Penggunaan Produk Dalam Negeri

Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa memakan hasil usahanya sendiri adalah lebih baik. Beliau SAW bersabda: 

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِن عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ، كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ (رواه البخلري)

Artinya: “Tidak ada seseorang yang memakan satu makanan pun yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangannya (bekerja) sendiri. Sesungguhnya Nabi  Daud ‘alaihis salam memakan makanan dari hasil usahanya sendiri.”  (Hadis Riwayat Bukhari)

Pada saat kebutuhan manusia masih sedikit dan sederhana, kegiatan produksi dan konsumsi memang dapat dilakukan seorang diri. Seseorang dapat memproduksi sendiri barang dan jasa yang dikonsumsinya.

Namun, seiring dengan beragamnya kebutuhan konsumsi dan keterbatasan sumber daya yang ada (termasuk kemampuannya), maka seseorang tidak dapat lagi menciptakan barang dan jasa yang dikonsumsinya, tetapi memperolehnya dari pihak lain yang memproduksi.[7]

Dengan demikian, dalam hal pemenuhan besek untuk kemasan daging kurban yang tidak dapat diproduksi sendiri oleh Panitia Penyembelihan Hewan Kurban, maka Panitia Penyembelihan Hewan Kurban dapat memperolehnya dari pihak lain, yaitu produsen.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Sleman telah memberikan daftar sentra industri anyaman bambu sebagai produsen. Oleh karenanya, Panitia Penyembelihan Hewan Kurban dapat menggunakan besek untuk kemasan daging kurban dari produsen sentra anyaman bambu di Kabupaten Sleman dengan skema jual beli menurut kemampuan.

Penggunaan besek untuk kemasan daging kurban tentunya didasarkan pada hasil musyawarah panitia penyembelihan hewan kurban dengan shahibul kurban (orang yang berkurban), terutama terkait dengan besaran biaya anggaran.

Kemasan daging kurban memang baik menggunakan besek karena ramah lingkungan dan dapat mendongkrak produktifitas serta mengembangkan potensi industri anyaman bambu di kabupaten setempat. Wallahu a'lam bish-Shawab.



[1] Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya (Jakarta: tnp., 2012) hlm. 114

[2] Amrullah Ahmad dkk, Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia (Jakarta: PP-IKAHA, 1994), hlm. 35.

[3] Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Tafsirnya  (Jakarta: Sinergi Pustaka Indonesia, 2012) Jilid 2 Juz 4-5-6 hlm. 198

[4] Tabdzir adalah menyia-nyiakan barang/harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat.

[5] Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan barang/harta melebihi kebutuhannya.

[7]  Kementerian Agama RI, Tafsir Al-Quran Tematik Pembangunan Ekonomi Umat (Jakarta: tnp., 2012) hlm 231

Surat Himbauan Penggunaan Besek untuk Kemasan Daging Kurban

Fatwa MUI No. 41 Th 2014 Pengelolaan Sampah Mencegah Kerusakan Lingkungan

Ijtima Ulama No 14 Th 2004 Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan Matang?


Oleh: Eko Mardiono, S.Ag., MSI.

Ada pertanyaan dari seorang teman, Ketua Panitia Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1447 H / 2026 M. Ia menyampaikan bahwa, Panitia Kurban bersama Takmir Masjid setempat dan para Shahibul Kurban telah menyepakati, kepala dan kaki hewan kurban akan dibagikan dalam bentuk sudah matang, yaitu sudah dimasak.

Pertanyaannya: Bagaimana hukum membagikan daging hewan kurban dalam bentuk sudah matang atau sudah dimasak, baik yang berupa kepala, kaki, maupun bagian daging lainnya dari hewan kurban? Apakah boleh? Bukankah perbedaan antara daging kurban dengan daging aqiqah[1] adalah daging kurban dibagi dalam keadaan mentah, sedangkan daging aqiqah dibagi dalam keadaan matang?

Jawaban Pertama: Memang benar, perbedaan pokok antara pembagian daging kurban dengan daging aqiqah adalah daging kurban dibagikan dalam keadaan mentah, sedangkan daging aqiqah dibagikan dalam keadaan matang. Ketentuan ini misalnya sebagaimana ketentuan hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan poin 1.b, bahwa daging kurban dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah.

Jawaban Kedua: Daging kurban walaupun ketentuan pokoknya dibagi dalam keadaan mentah, tetapi dapat juga dibagi dalam bentuk olahan, yaitu dalan bentuk kornet, rendang atau sejenisnya sebagaimana Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 poin 3.b seperti terlampir di bawah ini:

Baca: Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019

Jawaban Ketiga: Kepala dan kaki sapi hewan kurban dapat dibagikan dalam keadaan matang/sudah dimasak, misalnya dalam bentuk tongseng. Apalagi jika mengingat, tidak semua orang dapat memasak sendiri kepala atau kaki hewan kurban. Apabila kepala dan kaki sapi kurban dimasakkan oleh ahlinya, maka akan membawa kemaslahatan bagi penerima daging kurban.

Jika membawa kemaslahatan, maka berlakulah Kaidah Fiqhiyah:

الْحُكْمُ يَتَّبِعُ اِلَى مَصْلَحَةِ الرَّاجِحَةِ

Artinya: Hukum mengikuti kemaslahatan yang kuat.[2]

Jawaban Keempat: Daging kurban apabila ada yang dibagi dalam keadaan matang sebaiknya tidak semuanya. Ada sebagian daging bahkan lebih banyak yang dibagikan dalam bentuk mentah untuk memberi kebebasan penerima dalam mengolah daging yang diterimanya. Baru kemudian sebagian daging lainnya dibagikan dalam keadaan matang atau olahan, misalnya berupa kornet, rendang, atau sejenisnya. Apalagi jika dagingnya berupa kepala atau kaki sapi yang tidak semua orang dapat mengolahnya.

Memberikan daging kurban dalam keadaan matang, bentuk olahan berupa kornet, rendang ataupun mentah adalah masih dalam cakupan perintah memberi makan kepada orang fakir, orang cukup, dan orang yang meminta-minta sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT dalam Surat Al-Hajj ayat 28 dan 36, yaitu:

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ

Artinya: Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir (QS al-Hajj: 28)[3]

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ

Artinya: Makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. (QS al-Hajj: 36)[4]

Ketentuan hukum bahwa sebagian daging kurban dibagi dalam bentuk mentah dan sebagian lainnya dibagi dalam keadaan matang/olahan ini dipilih karena di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat. Ada ulama yang berpendapat, daging kurban harus dibagi dalam bentuk mentah. Ada juga ulama yang berpendapat, daging kurban boleh dibagi dalam keadaan matang/sudah dimasak.

Menurut ulama Syafi’iyah, daging kurban harus dibagikan dalam keadaan masih mentah, tidak boleh dalam keadaan sudah dimasak. Al Khathib Al Syarbaini mengatakan:

وَيُشْتَرَطُ فِي اللَّحْمِ أَنْ يَكُوْنَ نِيْئًا لِيَتَصَرَّفَ فِيْهِ مَنْ يَأْخُذُهُ بِمَا شَاءَ مِنْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ كَمَا فِي الْكَفَّارَاتِ، فَلَا يَكْفِي جَعْلُهُ طَعَامًا وَدُعَاءُ الْفُقَرَاءِ إلَيْهِ؛ لِأَنَّ حَقَّهُمْ فِي تَمَلُّكِهِ لَا فِي أَكْلِهِ وَلَا تَمْلِيْكُهُمْ لَهُ مَطْبُوْخًا[5]

Artinya: “Disyaratkan pada daging (yang wajib disedekahkan) harus mentah, supaya fakir/miskin yang mengambilnya dapat mengelolanya dengan leluasa dengan menjual atau semacamnya, seperti ketentuan dalam bab kafarat (denda), maka tidak cukup menjadikannya masakan (matang) dan mengundang orang fakir untuk memakannya, sebab hak mereka adalah memiliki daging kurban, bukan memakannya. Demikian pula tidak cukup memberikan hak milik kepada mereka berupa daging yang sudah dimasak.”

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, daging kurban boleh dibagikan dalam keadaan matang/sudah dimasak. Imam Al Kasani mengatakan:

والأفضل أن يتصدق  بالثلث ويتخذ الثلث ضيافة لأقاربه وأصدقائه ويدخر الثلث[6]

Artinya: Yang afdhol (utama) adalah mensedekahkan sepertiganya, kemudian menjadikan sepertiganya sebagai jamuan makan untuk para kerabat dan teman [berarti sudah dimasak], dan sepertiganya lagi untuk disimpan.”

Adapun menurut ulama Malikiyyah, daging hewan kurban boleh dibagikan dalam keadaan masih mentah atau dibagikan dalam keadaan matang/sudah dimasak. Imam Ibnu Abdil Barr meriwayatkan perkataan Imam Malik sebagai berikut:

وقال مالك : لا حد فيما يأكل ويتصدق ويطعم الفقراء والأغنياء ، إن شاء نيئاً وإن شاء مطبوخاً[7]

Artinya: “Imam Malik berkata,”Tidak ada batasan pada daging  yang dimakan, disedekahkan, dan diberikan sebagai makanan oleh orang yang berkurban dan bagi kaum fakir serta kaum kaya. Jika mau, orang yang berkurban boleh memberikan dalam kondisi mentah, dan jika mau pula, dia boleh memberikan dalam keadaan matang/sudah dimasak.”

Demikian pendapat para ulama mengenai wujud daging kurban yang dibagikan kepada pihak-pihak yang menerima. Perihal pembagian daging kurban ini ada sabda Nabi Muhammad SAW, yaitu:

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَتَّسِعَ ذَوُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوْا مَا بَدَالَكُمْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا. [رواه أحمد ومسلم والترمذي وصححه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Dulu aku pernah melarang kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Sekarang makanlah kalian apa yang tampak, berikanlah untuk makan (orang lain) dan simpanlah’.” [HR. Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi serta dishahihkannya].

Berdasarkan hadis di atas, dapat diketahui bahwa ada 3 (tiga) cara pemanfaatan daging kurban. Yaitu: (1) Dimakan oleh orang yang berkurban; (2) Diberikan untuk makan orang lain (yang tentunya dapat berupa daging matang atau telah dimasak); (3) Disimpan untuk waktu yang lebih lama yang dapat berupa daging olahan: kornet, rendang, atau sejenis lainnya).

Kesimpulan

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 dan hadis Nabi Muhammad SAW serta pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa, daging kurban pada dasarnya dibagikan dalam keadaan mentah.

Dalam kondisi tertentu, daging kurban dapat juga dibagikan berupa daging olahan yang bertahan lama, misalnya kornet, rendang, atau sejenisnya.

Daging kurban juga dapat dibagikan berupa daging matang/sudah dimasak, apalagi jika dagingnya berupa kepala atau kaki sapi yang tidak semua orang mampu mengolahnya.

Namun, apabila ada daging kurban yang dibagi dalam keadaan matang/telah dimasak, maka harus tetap ada daging kurban yang dibagi dalam keadaan mentah atau berupa daging olahan yang bertahan lama.

Demikian jawaban dan pembahasan tentang pembagian daging kurban. Semoga bermanfaat. Waallahu a’lam bish-Shawab.

 


[1] Yang dimaksud aqiqah di sini adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak.

[2] Dr. H. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag., Metodologi Penetapan Hukum Islam Ushul Fiqh Praktis, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2023) hlm. 103

[3] Kementerian Agama RI Al-Quran dan Terjemahnya (Jakarta: tnp, 2012) hlm. 466

[4] Kementerian Agama RI Al-Quran dan Terjemahnya (Jakarta: tnp, 2012) hlm. 468

[5] Khathib Asy Syarbaini, Mughni Al Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfazhi Al Minhaj, Beirut : Darul Ma’rifah, Cet I, 1997/ 1418, Juz IV, hlm. 38

[6] Imam Al Kasani, Bada`i’u Al Shana`i’, Beirut : Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, 1424/2002, Cet II, Juz VI, hlm. 329; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz V, hlm. 102

[7] Ibnu Abdil Barr, Al Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah Al Maliki, Juz I, hlm. 424


Fatwa MUI No. 37 Tahun 2019 ttg Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban