Ibadah kurban merupakan ibadah mahdhah yang terikat dengan ketentuan Syariat Islam.
Saat ini di berbagai propinsi wabah penyakit mulut dan kuku menyerang hewan berkuku belah/genap seperti sapi, domba, dan kambing. Adanya permohonan fatwa dari masyarakat tentang hukum berkurban dengan hewan yang terpapar penyakit mulut dan kuku.
Oleh karenanya, MUI perlu mengeluarkan fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
Di bawah ini Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022:
0 komentar:
Posting Komentar