Terbaru



UNGGULAN

Pengukuhan Pengurus MUI Cangkringan 2021 – 2026

Panewu Kapanewon Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP, M.Si., mengukuhkan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten...


ARSIP DOKUMEN



Home » , » Sosialisasi Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 ttg Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

Sosialisasi Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 ttg Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

iklan


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK di Masjid Al-Muttaqin Teplok, Argomulyo, Cangkringan, Sleman Jumat, 10 Juni 2022.

Ketua MUI Kapanewon Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan, kegiatan sosialisasi Fatwa MUI ini dilakukan karena beberapa minggu lagi umat Islam Indonesia akan menyembelih hewan Kurban Idul Adha 1443 H. Padahal wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) binatang ternak (sapi, kerbau, dan domba) semakin meluas.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh semua Pengurus MUI Kapanewon Cangkringan dan utusan Takmir Masjid se-Kapanewon Cangkringan.

Panewu Cangkringan yang diwakili oleh Pelaksana Jawatan Sosial, Wajiyo, menyampaikan sekarang ini sedang mewabah PMK binatang ternak, termasuk di wilayah Kanapewon Cangkringan yang sampai saat ini sudah ada 72 (tujuh puluh dua) sapi yang terkena PMK.

Panewu Cangkringan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghadapi wabah PMK secara hati-hati. Semua pihak ikut mengawasi lalu lintas ternak yang berasal dari luar Sleman. Apabila ada hewan ternak yang terkena PMK, supaya melaporkan ke Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) Kapanewon Cangkringan.

Perihal wabah PMK hewan ternak ini Ketua MUI Kapanewon Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., selaku narasumber menjelaskan hukum dan panduan yang terkandung dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022.

Baca: Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022.

Penyampaian materi sosialisasinya diawali dengan penyampaian latarbelakang lahirnya Fatwa MUI tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban saat kondisi wabah PMK. Dilanjutkan materi dasar hukum perintah berkurban bagi umat Islam.

Kemudian disampaikan tentang syarat-syarat hewan ternak yang sah dijadikan sebagai hewan Kurban dan sebaliknya disampaikan pula kondisi hewan ternak yang dilarang dijadikan sebagai hewan Kurban sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW:

قَال رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَرْبَعٌ لَا يَجُزْنَ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرُ الَّتِي لَا تُنْقِي (رواه النسائ)

Artinya: Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ada empat kondisi hewan ternak yang tidak sah dijadikan sebagai hewan Kurban, yaitu hewan ternak yang nyata butanya, nyata sakitnya, pincang kakinya, dan sangat kurus”. (HR Muslim).

Ketua MUI Kapanewon Cangkringan ini juga menyampaikan pendapat-pendapat ulama yang dijadikan sebagai rujukan dalam penetapan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022. Disampaikan pula penjelasan para ahli di bidang dunia hewan (zoonosis).

Penjelasan zoonosis ini meliputi: (1) Ihwal Penyakit Mulut dan Kuku; (2) Gejala Klinis PMK; (3) Pengaruh PMK; dan (4) Penanganan PMK.

Pada akhirnya disampaikanlah substansi materi Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, bahwa:

Hukum berkurban adalah sunah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, dan mampu.

Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak catat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (10-13 Dzulhijjah), maka hukum hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan kurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

Adapun materi selengkapnya yang disampaikan oleh Ketua MUI Kapanewon Cangkringan tersebut dapat dibaca/download di sini.

Baca: Materi Sosialisasi Fatwa MUI No. 32 Tahun2022 oleh Eko Mardiono

Baca: SE Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 ttgPanduan Idul Adha dan Kurban 1443 H.

Sementara itu, narasumber dari Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) Kapanewon Cangkringan, drh. Felisitas Kritiyanti menyampaikan tentang informasi dan antisipasi PMK terhadap hewan ternak dengan merujuk Surat Edaran (SE) Bupati Sleman Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurban dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam SE Bupati Sleman ini, ada dua hal pokok yang diatur, yaitu: Pertama, Mitigasi Resiko Pelaksanaan Kegiatan Kurban. Kedua: Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Kurban. Selengkapnya dapat dibaca/didownload di sini.

Baca: SE Bupati Sleman Nomor 36 Tahun 2022.

Demikian informasi tentang kegiatan Sosialisasi Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 36 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh MUI Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman. Semoga bermanfaat bagi semua (Kha).

iklan

0 komentar:

Posting Komentar