Oleh: Eko Mardiono, S.Ag., MSI.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Sleman menghimbau warga masyarakat supaya dalam mengemas daging kurban menggunakan besek sebagaimana suratnya Nomor: 500.9.3.4/1452 Tanggal 7 Mei 2026.
Ada dua tujuan utama himbauan menggunakan besek dalam mengemas daging kurban ini. Yaitu: (1) Mendukung penggunaan produk ramah lingkungan; (2) Mengembangkan potensi industri anyaman bambu.
Baca: Surat Himbauan Menggunakan Besek untuk Kemasan Daging Kurban
Tulisan ini akan membahas tiga pokok bahasan dalam perspektif Islam, yaitu (1) Himbauan Pemerintah Kabupaten; (2) Penggunaan Produk Ramah Lingkungan; dan (3) Pengembangan Potensi Produk Lokal.
Himbauan Pemerintah Kabupaten
Himbauan Pemerintah Kabupaten menggunakan besek untuk kemasan daging kurban merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Sleman dengan para pihak terkait, termasuk organisasi keagamaan Islam dan Pemerintah Kabupaten sebagai pelaksananya.
Bagaimana Islam memberikan tuntunan perihal melaksanakan himbauan Pemerintah, menjaga kelestarian lingkungan dan menggunakan produk hasil usaha sendiri?
Islam memerintahkan pemeluknya supaya taat pada Allah, taat pada utusan Allah, dan Ulil Amri, sebagaimana firman Allah SWT:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu”. (QS an-Nisa’: 59)[1]
Yang dimaksud Ulil Amri di sini adalah penguasa dalam hal ini Pemerintah. Bukan imam-imam, penyeru-penyeru kebaikan, dan bukan pemuka-pemuka agama sebagaimana pendapat sebagian ulama.[2] Oleh karenanya, apabila Ulil Amri (penguasa/pemerintah) sudah menyepakati suatu hal, maka kaum Muslimin berkewajiban melaksanakannya, dengan syarat ketetapan penguasa/pemerintah tersebut tidak bertentangan dengan Kitab Suci Al-Quran dan Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.[3]
Apakah ketetapan pemerintah yang berupa himbauan menggunakan besek untuk kemasan daging kurban tersebut sesuai dengan Kitab Suci Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW? Berikut ini pembahasannya.
Penggunaan Produk Ramah Lingkungan
Untuk menilai ketetapan Pemerintah Kabupaten yang menghimbau warga masyarakat supaya menggunakan besek apakah sesuai ataukah tidak dengan Kitab Al-Quran dan Hadis Nabi SAW, maka perlu dirujukkan pada ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.
Seperti dimaklumi, bahwa himbauan menggunakan besek dalam kemasan daging kurban adalah untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan dari dampak pembuangan sampah kemasan daging kurban.
Perihal pengelolaan sampah dan pencegahan kerusakan lingkungan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.
Baca: Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 Pengelolaan Sampah
Menurut fatwa MUI ini, yang dimaksud sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya membutuhkan pengelolaan khusus. Dengan demikian, plastik dan besek yang digunakan untuk mengemas daging kurban juga termasuk sampah yang perlu pengelolaan secara khusus.
Dalam hal pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan, MUI lewat fatwanya Nomor 41 Tahun 2014 menfatwakan, “Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir[4] dan israf[5].”
MUI juga menfatwakan, “Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram.”
MUI merekomendasikan kepada masyarakat supaya, “Melakukan pengurangan sampah dengan cara: (a) Membatasi timbunan sampah; (b) Mendaur ulang sampah; dan/atau (c) Memanfaatkan kembali sampah.”
Penggunaan plastik yang selama ini digunakan untuk kemasan daging kurban dapat berdampak pada meningkatnya panas global karena plastik tidak mudah lapuk ditanam di tanah.
Berbagai penelitian mengungkapkan bahwa penggunaan plastik dan limbah plastik kian meningkat setiap tahunnya. Bahkan, ada riset yang menyebutkan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara penghasil sampah plastik terbesar di dunia.
Dibandingkan dengan jenis sampah lainnya, proses penguraian sampah plastik memakan proses yang jauh lebih lama karena memerlukan bantuan radiasi sinar ultraviolet. Bahkan, penguraian sampah plastik bisa memakan waktu hingga 20–500 tahun lamanya.
Menurut para ahli, bila tidak terurai dengan benar, proses penguraian plastik justru menghasilkan partikel kecil atau mikroplastik, senyawa kimia, dan logam berat yang lebih berbahaya dan beracun. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk menekan dampak sampah plastik yang dapat terjadi.[6]
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah di antaranya dengan mengganti plastik dengan besek dalam mengemas daging kurban sebagaimana himbauan Pemerintah. Himbauan Pemerintah ini sesuai dengan Fatwa MUI tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.
Melalui fatwa Nomor 41 Tahun 2014, MUI menfatwakan supaya umat Islam melakukan pengurangan sampah dengan cara membatasi timbunan sampah, mendaur ulang sampah dan/atau memanfaatkan kembali sampah.
Melaksanakan Fatwa MUI ini di antaranya dengan cara menggunakan besek untuk kemasan daging kurban, karena setelah dipakai besek lebih mudah dimusnahkan daripada plastik.
Pengembangan Potensi Industri Anyaman Bambu
Sebagaimana surat himbauan Pemerintah Kabupaten di atas, salah satu tujuan menggunakan besek untuk kemasan daging kurban adalah untuk mengembangkan potensi industri anyaman bambu.
Terkait dengan upaya pengembangan potensi industri anyaman bambu ini ada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa yang merekomendasikan supaya bangsa Indonesia menggunakan produk-produk nasional yang menggunakan bahan baku dalam negeri.
Dalam skala lokal, maka warga masyarakat Kabupaten Sleman terhimbau supaya menggunakan produk lokal Sleman. Dalam hal ini menggunakan anyaman bambu berupa besek untuk kemasan daging kurban.
Baca: Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Penggunaan Produk Dalam Negeri
Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa memakan hasil usahanya sendiri adalah lebih baik. Beliau SAW bersabda:
مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِن عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ، كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ (رواه البخلري)
Artinya: “Tidak ada seseorang yang memakan satu makanan pun yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangannya (bekerja) sendiri. Sesungguhnya Nabi Daud ‘alaihis salam memakan makanan dari hasil usahanya sendiri.” (Hadis Riwayat Bukhari)
Pada saat kebutuhan manusia masih sedikit dan sederhana, kegiatan produksi dan konsumsi memang dapat dilakukan seorang diri. Seseorang dapat memproduksi sendiri barang dan jasa yang dikonsumsinya.
Namun, seiring dengan beragamnya kebutuhan konsumsi dan keterbatasan sumber daya yang ada (termasuk kemampuannya), maka seseorang tidak dapat lagi menciptakan barang dan jasa yang dikonsumsinya, tetapi memperolehnya dari pihak lain yang memproduksi.[7]
Dengan demikian, dalam hal pemenuhan besek untuk kemasan daging kurban yang tidak dapat diproduksi sendiri oleh Panitia Penyembelihan Hewan Kurban, maka Panitia Penyembelihan Hewan Kurban dapat memperolehnya dari pihak lain, yaitu produsen.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Sleman telah memberikan daftar sentra industri anyaman bambu sebagai produsen. Oleh karenanya, Panitia Penyembelihan Hewan Kurban dapat menggunakan besek untuk kemasan daging kurban dari produsen sentra anyaman bambu di Kabupaten Sleman dengan skema jual beli menurut kemampuan.
Penggunaan besek untuk kemasan daging kurban tentunya didasarkan pada hasil musyawarah panitia penyembelihan hewan kurban dengan shahibul kurban (orang yang berkurban), terutama terkait dengan besaran biaya anggaran.
Kemasan daging kurban memang baik menggunakan besek karena ramah lingkungan dan dapat mendongkrak produktifitas serta mengembangkan potensi industri anyaman bambu di kabupaten setempat. Wallahu a'lam bish-Shawab.
[1] Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya (Jakarta: tnp., 2012) hlm. 114
[2] Amrullah Ahmad dkk, Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia (Jakarta: PP-IKAHA, 1994), hlm. 35.
[3] Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Tafsirnya (Jakarta: Sinergi Pustaka Indonesia, 2012) Jilid 2 Juz 4-5-6 hlm. 198
[4] Tabdzir adalah menyia-nyiakan barang/harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat.
[5] Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan barang/harta melebihi kebutuhannya.
[6] https://www.alodokter.com/dampak-sampah-plastik-bagi-lingkungan-dan-kesehatan-manusia Diakses Ahad, 17 Mei 2026.
[7] Kementerian Agama RI, Tafsir Al-Quran Tematik Pembangunan Ekonomi Umat (Jakarta: tnp., 2012) hlm 231

0 komentar:
Posting Komentar