Terbaru



UNGGULAN

Pengukuhan Pengurus MUI Cangkringan 2021 – 2026

Panewu Kapanewon Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP, M.Si., mengukuhkan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten...


ARSIP DOKUMEN



Penyembelihan Kurban Halal, Sehat, Higienis, dan Praktis

 


Pendahuluan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama-sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kapanewon Cangkringan, Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban secara halal, sehat, higienis, dan praktis di Masjid Nurul Hikmah Kalitengah Kidul Glagaharjo, Cangkringan Jumat, 16 Juni 2023.

Kegiatan ini diikuti oleh utusan seluruh Takmir Masjid Se-Kapanewon Cangkringan, Pengurus MUI, Pengurus DMI, Pimpinan Ormas Islam, dan Pimpinan Forkorcam (Forum Koordinasi Kecamatan) Kapanewon Cangkringan.

Ada beberapa materi yang disampaikan para narasumber, didiskusikan di kalangan peserta, dan dipraktikkan oleh praktisi, yaitu: (1) Penyembelihan Kurban Menurut Syariat Islam; (2) Penyiapan dan Pengelolaan Hewan Kurban Standar Kesehatan SE (Surat Edaran) Bupati Sleman; dan (3) Teori dan Praktik Penyembelihan Hewan Kurban.

Lurah Glagaharjo, Suroto, selaku tuan rumah menyampaikan terima kasih atas dijadikannya Masjid Nurul Hikmah Kalitengah Kidul, Glagaharjo sebagai tempat kegiatan yang pesertanya berasal dari utusan-utusan semua Takmir Masjid Se-Kapanewon Cangkringan.

Lurah Glgaharjo ini juga menyampaikan, umat Islam di Padukuhan Kalitengah Kidul dan sekitarnya sudah banyak yang beribadah Kurban, baik berupa sapi ataupun kambing. Oleh karena itu, perlu ada bimbingan dan pelatihan penanganan dan penyembelihan hewan Kurban.

Sambutan Penewu

Penewu Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP., M.Si., mengapresiasi Pengurus MUI yang bersama-sama dengan DMI Kapanewon Cangkringan atas terselenggaranya Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban secara halal, sehat, higienis, dan praktis dengan para narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Penewu Cangkringan ini juga menyampaikan, di wilayah Cangkringan bagian atas lereng gunung Merapi banyak berdiri pondok pesantren-pondok pesantren. Ada pondok pesantren untuk Tahfidz (Hafalan Alquran), Pondok Lansia (Lanjut Usia) para pensiunan dan lain-lain.

 


Mengapa wilayah Cangkringan dijadikan tempat mendirikan pondok pesantren-pondok pesantren, termasuk pondok pesantren bagi para Lansia? Hal itu karena wilayah Cangkringan udaranya sangat sejuk, teduh, nyaman, dan airnya mudah.

Di akhir sambutannya, Penewu Cangkringan mengucapkan selamat kepada Pengurus MUI dan DMI Cangkringan melaksanakan kegiatan ini sampai selesai. Semoga berjalan lancar dan bermanfaat bagi semuanya.

Penyembelihan Kurban Menurut Syariat Islam

Materi pertama yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam oleh Eko Mardiono, S.Ag., MSI. (Ketua MUI Kapanewon Cangkringan).

Materi yang disampaikan meliputi: (1) Pengertian Kurban; (2) Dasar Hukum Kurban; (3) Waktu Pelaksanaan Kurban; (4) Syarat-syarat Hewan Kurban dan Orang yang Berkurban; (5) Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban; (6) Pembagian Daging Kurban; (7) Larangan menjual tanduk, tulang, kulit hewan Kurban dan larangan menjadikannya sebagai biaya upah tukang pemotong hewan (tukang jagal).

Materi selengkapnya yang disampaikan oleh Ketua MUI Kapanewon Cangkringan ini dapat dibaca/didownload di bawah ini:

Materi : Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Hewan Kurban Standar Kesehatan SE Bupati

Materi selanjutnya adalah Penyiapan dan Pengelolaan Hewan Kurban Menurut Standar Kesehatan SE Bupati Sleman oleh drh. R. Andreas Widanarto (Puskeswan/Pusat Kesehatan Hewan) Kapanewon Cangkringan.

Di awal materinya, drh. R. Andreas Widanarto menyampaikan dan menjelaskan Surat Edaran (SE) Bupati Sleman Tahun 2023 Perihal Pedoman Pelaksanaan Kurban dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan Kewasapadaan Terhadap Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR).

Baca : SE Bupati Sleman Tahun 2023 Perihal Pedoman Pelaksanaan Kurban dalam PencegahanPenyebaran Penyakit LSD dan PPR

Baca : Lampiran SE Bupati Sleman Tahun 2023



Berdasarkan SE Bupati Sleman ini, dijelaskan tentang Mitigasi Resiko Pelaksanaan Kegiatan Kurban, yaitu meliputi: (1) Persyaratan Teknis Hewan Kurban; (2) Tempat Penjualan Hewan Kurban; (3) Pencegahan Penyebaran Penyakit LSD dan PPR; dan (4) Pemotongan Hewan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).

Menurut SE Bupati Sleman Tahun 2023 ini, apabila kapasitas pemotongan yang ada di RPH-R Kabupaten Sleman belum memadai, maka pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan beberapa ketentuan.

Di antara ketentuan penyembelihan di luar RPH-R adalah panitia kurban mengajukan permohonan izin kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman up. Kepala UPTD Balai Penyuluhan, Pertanian, Pangan, dan Perikanan Wilayah I sampai dengan VIII pada hari dan jam kerja.

Contoh : Form Surat Permohonan Izin Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH-R (pdf)

Contoh : Form Surat Permohonan Izin Pemotongan Hewan Kurban di LuarRPH-R (word)

Tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana yang ditentukan oleh SE Bupati Sleman yang selengkapnya dapat dibuka dan dibaca berikut ini:

Baca : Syarat Tempat Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH-R

Dokter Hewan Puskeswas Cangkringan ini selanjutnya memberikan contoh foto-foto hewan dan daging hewan yang terkena penyakit LSD dan PPR.

Teori dan Praktik Sembelih Hewan Kurban

Adapun materi ketiga dalam kegiatan Sosialisasi Penyembelihan dan Pengelolaan Hewan Kurban Tahun 1444 H / 2023 M ini adalah Teori dan Praktik Menyembelih Hewan Kurban oleh Yulianto dari JULEHA (Juru Sembelih Halal) Kapanewon Cangkringan.

Yulianto menyampaikan, prinsip utama dalam menyembelih hewan kurban adalah pisaunya harus tajam. Pisaunya harus disiapkan secara khusus untuk menyembelih hewan Kurban. Pisaunya harus diasah terlebih dahulu jauh-jauh hari dan dipastikan sangat tajam.

Sewaktu mengasah pisau tidak dilakukan di dekat atau di hadapan hewan yang akan disembelih. Bahkan, saat merobohkan hewan pun orang yang merobohkannya jangan sampai ada pisau atau parang yang diselipkan di ikat pinggangnya. Semua itu dimaksudkan untuk menghilangkan rasa takut hewan yang akan disembelih.

Semakin tajam pisau yang digunakan untuk menyembelih, maka semakin cepat hilang rasa sakit yang dirasakan oleh hewan yang disembelih. Semakin tajam pisau, rasa sakit hewan akan hilang dalam tempo 3 (tiga) detik. Itulah perintah Islam untuk menyembelih hewan secara ihsan (baik).

Apabila hewan yang disembelih berupa kambing, maka posisi sembelihannya berjarak 3 (tiga) jari dari pangkal leher. Sedangkan apabila berupa sapi, berjarak 5 (lima) jari dari pangkal leher. Dengan pisau yang tajam dan posisi pangkal leher yang tepat, maka terwujudlah penyembelihan hewan yang benar dan tepat serta ihsan sesuai dengan ketentuan Syariat Islam.

Setelah disampaikan teori menyembelih hewan secara tepat dan benar, kemudian dipraktikkan menyembelih seekor kambing domba yang masih hidup. Jadi praktiknya benar-benar menyembelih hewan yang masih hidup dan benar-benar disembelih.

Demikian, kegiatan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban Halal, Sehat, Higienis, dan Praktis bagi Takmir Masjid yang diselenggarakan oleh MUI dan DMI Kapanewon Cangkringan. Semoga bermanfaat. (Kha).

Sosialisasi Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 ttg Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK di Masjid Al-Muttaqin Teplok, Argomulyo, Cangkringan, Sleman Jumat, 10 Juni 2022.

Ketua MUI Kapanewon Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan, kegiatan sosialisasi Fatwa MUI ini dilakukan karena beberapa minggu lagi umat Islam Indonesia akan menyembelih hewan Kurban Idul Adha 1443 H. Padahal wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) binatang ternak (sapi, kerbau, dan domba) semakin meluas.

Doa Bersama Lintas Agama Peringatan Boyong Songsong Kapanewon Cangkringan ke-9 Tahun 2022

Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman menyelenggarakan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Peringatan Boyong Songsong Kapanewon Cangkringan ke-9 Tahun 2022 di Pendopo Kapanewon setempat Rabu, 27 April 2022.
 
Doa Bersama Lintas Agama ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Boyong Songsong Kapanewon Cangkringan ke-9 Tahun 2022.
 
Panewu Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP, M.Si., dalam Kata Sambutannya menyampaikan, Peringatan Boyong Songsong Kapanewon Cangkringan ke-19 Tahun 2022 ini mempunyai tiga tujuan utama.
 
Pertama: Warga masyarakat Kapanewon Cangkringan supaya jauh dan selamat dari bencana letusan gunung Merapi.
 
Kedua: Kegiatan Boyong Songsong Kapanewon dengan berbagai kegiatannya supaya mempererat hubungan antar warga masyarakat Cangkringan.
 
Ketiga: Warga masyarakat Cangkringan supaya dalam keadaan aman terkendali dan terhindar dari perpecahan persatuan dan kesatuan.
 
Panewu Cangkringan ini juga mengharapkan para tokoh agama memanjatkan doa kepada Allah Tuhan yang Maha Kuasa untuk kebaikan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta pemulihan perekonomian masyarakat lewat pengembangan pariwisata.
 
Para tokoh agama pun menanggapi positif atas harapan Panewu Cangkringan tersebut, baik panjatan doa oleh tokoh agama Islam maupun panjatan doa oleh tokoh agama selain Islam.
 
Kemudian dilaksanakanlah kegiatan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Boyong Songsong Kapanewon Cangkringan ke-9 Tahun 2022 di Pendopo Kapanewon setempat Rabu, 27 April 2022. Kegiatannya pun berjalan lancar, tanpa ada hambatan suatu apa pun.
 
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., yang juga menjadi peserta kegiatan Doa Bersama Lintas Agama tersebut mendapat pertanyaan dari salah seorang warga masyarakat, bagaimana hukum Doa Bersama Lintas Agama menurut Hukum Syariat Islam? Boleh atau tidak?
 
Ketua MUI Kapanewon Cangkringan ini pun kemudian menyampaikan, bahwa sudah ada Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Doa Bersama.
 
Menurut Fatwa MUI tentang Doa Bersama ini, ada beberapa bentuk Doa Bersama, yaitu:
  1. Satu orang berdoa (memanjatkan doa) sedang yang lain mengamininya (mengucapkan AMIN).
  2. Beberapa orang berdoa sedang yang lain mengamininya.
  3. Setiap orang berdoa menurut agama masing-masing secara bersama-sama.
  4. Mengamini (mengucapkan AMIN) orang yang berdoa. Mengucapkan AMIN memang juga merupakan doa karena arti AMIN adalah istajib du’a'ana (perkenanlah atau kabulkanlah doa kami, ya Allah).
  5. Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran.
Berdasarkan bentuk-bentuk Doa Bersama di atas, maka Doa Bersama Lintas Agama yang dilaksanakan dalam rangka Boyong Songsong Kapanewon ke-9 Tahun 2022 di Pendopo Kapanewon setempat Rabu, 27 April 2022 termasuk bentuk doa bersama kelima, yaitu setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran.
 
Lantas, bagaimana hukum Doa Bersama yang berupa setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran?
 
Majelis Ulama Indonesia lewat fatwanya Nomor 3 Tahun 2005 menfatwakan bahwa orang Islam haram mengamini doa yang dipimpin oleh non-muslim.
 
Namun, orang Islam yang karena alasan tertentu harus mengikuti doa bersama, maka ketika non-muslim memanjatkan doa, orang Islam wajib diam dalam arti haram mengamininya.
 
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kegiatan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Boyong Songsong Kapanewon ke-9 Tahun 2022 di Pendopo Kapanewon setempat Rabu, 27 April 2022 diperbolehkan dengan ketentuan ketika non-muslim memanjatkan doa, orang Islam diam saja, tidak mengamini.
 
Orang Islam hanya mengamini doa yang dipanjatkan oleh tokoh agama Islam, demikian pungkas Eko Mardiono di Kantor Sekretariat MUI Kapanewon Cangkringan Jumat, 29 April 2022 (Kha).
 
Adapun Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2005 selengkapnya sebagaimana fatwa MUI di bawah ini:
 
(Jika lembar Fatwa MUI No. 3 Tahun 2005 di bawah ini belum muncul, refresh (buka kembali) halaman online ini)
 
 

Rapat Koordinasi Pengurus MUI Kapanewon Cangkringan Tahun 2022

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan Masa Khidmad 2021-2026 menyelenggarakan Rapat Koordinasi di Masjid Besar Al-Madina Kapanewon Cangkringan Jumat, 25 Maret 2022. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka menyusun rencana kerja tahun 2022.

Kepala Jawatan Praja, Wahyu Irawan, S.Sos., mewakili Panewu Kapanewon Cangkringan dalam sambuatannya menyampaikan, MUI adalah wadah para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim yang mempunyai tugas dan peran yang sangat mulia.

Menurut Kepala Jawatan Praja ini, ke depan MUI menghadapi persoalan yang semakin berat. Di antaranya permasalahan kemiskinan. Para ulama yang terwadahi dalam MUI harus dapat berperan serta dalam pemberantasan kemiskinan.

Program-program kerja yang akan disusun oleh Pengurus MUI Kapanewon Cangkringan ini harus dapat dirasakan langsung oleh warga masyarakat, sehingga keberadaan MUI dikenal di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua MUI Kapanewon Cangkringan masa khidmad 2021 – 2026, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., sebelum berkoordinasi menyusun rencana kerja, terlebih dahulu menyampaikan kembali tentang asas, tujuan, fungsi, dan usaha MUI serta sumber pendanaan kegiatan MUI.

Eko Mardiono selaku ketua MUI membagi tugas di antara para pengurus MUI. Semua tugas dibagi habis sesuai dengan bagiannya masing-masing.

Ketua MUI sendiri bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan manajemen dokumentasi dan administrsasi organisasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Komisi Fatwa dan Dakwah.

Wakil Ketua 1 bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Komisi Pendidikan dan Kaderisasi dan kegiatan Komisi Ekonomi dan Kewirausahaan.

Sedangkan Wakil Ketua 2 mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Komisi Kerukunan Umat Beragama dan Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga.

Selanjutnya masing-masing komisi secara berkelompok melakukan musyawarah untuk menyusun rencana kerja kegiatan tahun 2022. Setelah disampaikan dalam forum disepakati rencana kerja sebagai berikut.

Pertama: Komisi Fatwa dan Dakwah akan menyelenggarakan pertemuan rutin semua pengurus MUI Kapanewon Cangkringan dua lapan sekali Jumat Pahing pukul 13:00 WIB. Tempatnya berpindah-pindah dari satu masjid ke masjid lainnya, yaitu di masjid tempat tinggal masing-masing pengurus.

Dalam pertemuan rutin pengurus tersebut selain dilakukan koordinasi organisasi, juga dilaksanakan kegiatan mengaji, mempelajari, dan mendalami fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia yang up to date dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Jadi, para pengurus ngaji Kitab Kompilasi Fatwa-Fatwa MUI. Kemudian mendakwahkan dan menyampaikannya kepada masyarakat dan jamaah sekitar.

Insya Allah Majelis Ulama Indonesia Kapanewon Cangkringan dapat mengaji, mempelajari, mendalami fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia serta mengikuti alur istinbath, istidlal, dan ijtihad hukum di dalam MUI menetapkan sebuah fatwa hukum.

Hal itu karena di antara Pengurus MUI Kapanewon Cangkringan ada yang alumni Pondok Pesantren dan alumni Perguruan Tinggi Islam yang mempelajari Syariat Islam, Hukum Islam, Fiqh, Ushul Fiqh, Tafsir, Ilmu Tafsir, Hadis, Musthalahul Hadis, Bahasa Arab Nahwu, Sharaf, Balaghah dan ilmu-ilmu alat lainnya.


Kedua: Komisi Pendidikan dan Kaderisasi merencanakan akan menyelenggarakan (1) Peringatan hari besar Islam bekerja sama  dengan Panitia PHBI. (2) Monitoring pendidikan agama ke Sekolah berkoordinasi dengan Forum Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah). (3) Optimalisasi kegiatan TPA berkoordinasi dengan BADKO TPA. (4) Pelatihan Mubaligh berbasis IT.

Ketiga: Komisi Kerukunan Umat Beragama akan meyelenggarakan kegiatan Moderasi Beragama dalam masyarakat kerja sama dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan Forum Wawasan Kebangsaan yang ada di level Kapanewon.

Keempat: Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga akan menyelenggarakan: (1) Penyuluhan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja kerja sama dengan Puskesmas; (2) Seminar Pola Asuh Anak di masa era digital; (3) Jalan Santai dalam rangka menjaga kebugaran jasmani, termasuk fisik para ulama dan zuama yang kebanyakan sudah berusia lanjut (Lansia).

Kelima: Komisi Ekonomi dan Kewirausahaan akan melaksanakan kegiatan pengembangan perekonomian umat bekerja sama dengan Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat serta Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten Sleman lewat Kapanewon Cangkringan.

Demikian hasil rapat koordinasi Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kapanewon Cangkringan. Semoga dapat terlaksana dengan baik, berjalan dengan lancar dan mendapatkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak. Amin.