Assalamualaikum Wr. Wb.
Kaum Muslimin dan Muslimat yang kami hormati, sekarang ada perubahan besaran kadar zakat fitrah beras.
Selama ini umat Islam Indonesia berzakat fitrah beras seberat 2,5 kg, namun sekarang berubah menjadi seberat 2,7 kg atau 3,5 liter.
Besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah
Fatwa MUI selengkapnya di bawah ini:
Unduh Download Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022
Kiranya Fatwa MUI ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam membayar zakat fitrah. Semoga bermanfaat bagi semuanya. Amiin.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022 ttg Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah
Assalamualaikum Wr. Wb.
Kaum Muslimin dan Muslimat yang kami hormati, sekarang ada perubahan besaran kadar zakat fitrah beras.
Selama ini umat Islam Indonesia berzakat fitrah beras seberat 2,5 kg, namun sekarang berubah menjadi seberat 2,7 kg atau 3,5 liter.
Besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah
Fatwa MUI selengkapnya di bawah ini:
Unduh Download Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022
Kiranya Fatwa MUI ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam membayar zakat fitrah. Semoga bermanfaat bagi semuanya. Amiin.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Ibadah kurban merupakan ibadah mahdhah yang terikat dengan ketentuan Syariat Islam.
Saat ini di berbagai propinsi wabah penyakit mulut dan kuku menyerang hewan berkuku belah/genap seperti sapi, domba, dan kambing. Adanya permohonan fatwa dari masyarakat tentang hukum berkurban dengan hewan yang terpapar penyakit mulut dan kuku.
Oleh karenanya, MUI perlu mengeluarkan fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
Di bawah ini Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022:
MUI Cangkringan Sleman Juni 09, 2022 CB Blogger IndonesiaFatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK
Ibadah kurban merupakan ibadah mahdhah yang terikat dengan ketentuan Syariat Islam.
Saat ini di berbagai propinsi wabah penyakit mulut dan kuku menyerang hewan berkuku belah/genap seperti sapi, domba, dan kambing. Adanya permohonan fatwa dari masyarakat tentang hukum berkurban dengan hewan yang terpapar penyakit mulut dan kuku.
Oleh karenanya, MUI perlu mengeluarkan fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
Di bawah ini Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022:
- Satu orang berdoa (memanjatkan doa) sedang yang lain mengamininya (mengucapkan AMIN).
- Beberapa orang berdoa sedang yang lain mengamininya.
- Setiap orang berdoa menurut agama masing-masing secara bersama-sama.
- Mengamini (mengucapkan AMIN) orang yang berdoa. Mengucapkan AMIN memang juga merupakan doa karena arti AMIN adalah istajib du’a'ana (perkenanlah atau kabulkanlah doa kami, ya Allah).
- Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran.
Doa Bersama Lintas Agama Peringatan Boyong Songsong Kapanewon Cangkringan ke-9 Tahun 2022
- Satu orang berdoa (memanjatkan doa) sedang yang lain mengamininya (mengucapkan AMIN).
- Beberapa orang berdoa sedang yang lain mengamininya.
- Setiap orang berdoa menurut agama masing-masing secara bersama-sama.
- Mengamini (mengucapkan AMIN) orang yang berdoa. Mengucapkan AMIN memang juga merupakan doa karena arti AMIN adalah istajib du’a'ana (perkenanlah atau kabulkanlah doa kami, ya Allah).
- Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan Bayan (Penjelasan) terhadap Fatwa-fatwa MUI yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait dengan pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi sebagaimana bayannya Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 Tanggal 10 Maret 2022.
Bayan (Penjelasan) MUI tersebut didasarkan pada perkembangan kondisi penanganan wabah Covid-19 di Indonesia yang terus membaik dan terkendali. Didasarkan pula pada angka sebaran Covid-19 yang mengalami tren penurunan.
Bayan (Penjelasan) MUI ini juga didasarkan pada kebijakan Pemerintah yang memberikan pelonggaran aktifitas sosial, termasuk kebijakan peniadaan jaga jarak dalam perjalanan, serta pada hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI tanggal 10 Maret 2022.
Dewan Pimpinan MUI memberikan bayan (penjelasan) bahwa ketentuan ibadah dalam masa pandemi sekarang ini kembali ke hukum asal ('azimah).
Menurut bayan Dewan Pimpinan MUI ini bahwa:
- Shalat berjamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan).
- Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti:
- Jamaah shalat Rawatib/Lima Waktu.
- Shalat Tarawih dan Ied di masjid atau di tanah lapang.
- Menghadiri Pengajian Umum dan Majelis Taklim.
Adapun bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tersebut selengkapnya sebagai berikut:
Penjelasan Bayan MUI: Pada Masa Pandemi Sekarang ini Pelaksanaan Ibadah Kembali ke Hukum Asal ('Azimah)
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan Bayan (Penjelasan) terhadap Fatwa-fatwa MUI yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait dengan pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi sebagaimana bayannya Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 Tanggal 10 Maret 2022.
Bayan (Penjelasan) MUI tersebut didasarkan pada perkembangan kondisi penanganan wabah Covid-19 di Indonesia yang terus membaik dan terkendali. Didasarkan pula pada angka sebaran Covid-19 yang mengalami tren penurunan.
Bayan (Penjelasan) MUI ini juga didasarkan pada kebijakan Pemerintah yang memberikan pelonggaran aktifitas sosial, termasuk kebijakan peniadaan jaga jarak dalam perjalanan, serta pada hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI tanggal 10 Maret 2022.
Dewan Pimpinan MUI memberikan bayan (penjelasan) bahwa ketentuan ibadah dalam masa pandemi sekarang ini kembali ke hukum asal ('azimah).
Menurut bayan Dewan Pimpinan MUI ini bahwa:
- Shalat berjamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan).
- Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti:
- Jamaah shalat Rawatib/Lima Waktu.
- Shalat Tarawih dan Ied di masjid atau di tanah lapang.
- Menghadiri Pengajian Umum dan Majelis Taklim.
Adapun bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tersebut selengkapnya sebagai berikut:
Dengan target waktu satu tahun, maka program vaksinasi tersebut terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadhan.
Muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum vaksinasi bagi orang yang berpuasa. Oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia perlu menetapkan fatwa tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman.
Berikut ini Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
MUI Cangkringan Sleman Oktober 29, 2021 CB Blogger IndonesiaMenurut Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, Vaksinasi Covid-19 dengan Sistem Injeksi tidak Batalkan Puasa
Dengan target waktu satu tahun, maka program vaksinasi tersebut terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadhan.
Muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum vaksinasi bagi orang yang berpuasa. Oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia perlu menetapkan fatwa tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman.
Berikut ini Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.


