Terbaru



UNGGULAN

Pengukuhan Pengurus MUI Cangkringan 2021 – 2026

Panewu Kapanewon Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP, M.Si., mengukuhkan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten...


ARSIP DOKUMEN



Rapat Koordinasi Pengurus MUI Kapanewon Cangkringan Tahun 2022

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan Masa Khidmad 2021-2026 menyelenggarakan Rapat Koordinasi di Masjid Besar Al-Madina Kapanewon Cangkringan Jumat, 25 Maret 2022. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka menyusun rencana kerja tahun 2022.

Kepala Jawatan Praja, Wahyu Irawan, S.Sos., mewakili Panewu Kapanewon Cangkringan dalam sambuatannya menyampaikan, MUI adalah wadah para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim yang mempunyai tugas dan peran yang sangat mulia.

Menurut Kepala Jawatan Praja ini, ke depan MUI menghadapi persoalan yang semakin berat. Di antaranya permasalahan kemiskinan. Para ulama yang terwadahi dalam MUI harus dapat berperan serta dalam pemberantasan kemiskinan.

Program-program kerja yang akan disusun oleh Pengurus MUI Kapanewon Cangkringan ini harus dapat dirasakan langsung oleh warga masyarakat, sehingga keberadaan MUI dikenal di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua MUI Kapanewon Cangkringan masa khidmad 2021 – 2026, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., sebelum berkoordinasi menyusun rencana kerja, terlebih dahulu menyampaikan kembali tentang asas, tujuan, fungsi, dan usaha MUI serta sumber pendanaan kegiatan MUI.

Eko Mardiono selaku ketua MUI membagi tugas di antara para pengurus MUI. Semua tugas dibagi habis sesuai dengan bagiannya masing-masing.

Ketua MUI sendiri bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan manajemen dokumentasi dan administrsasi organisasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Komisi Fatwa dan Dakwah.

Wakil Ketua 1 bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Komisi Pendidikan dan Kaderisasi dan kegiatan Komisi Ekonomi dan Kewirausahaan.

Sedangkan Wakil Ketua 2 mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Komisi Kerukunan Umat Beragama dan Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga.

Selanjutnya masing-masing komisi secara berkelompok melakukan musyawarah untuk menyusun rencana kerja kegiatan tahun 2022. Setelah disampaikan dalam forum disepakati rencana kerja sebagai berikut.

Pertama: Komisi Fatwa dan Dakwah akan menyelenggarakan pertemuan rutin semua pengurus MUI Kapanewon Cangkringan dua lapan sekali Jumat Pahing pukul 13:00 WIB. Tempatnya berpindah-pindah dari satu masjid ke masjid lainnya, yaitu di masjid tempat tinggal masing-masing pengurus.

Dalam pertemuan rutin pengurus tersebut selain dilakukan koordinasi organisasi, juga dilaksanakan kegiatan mengaji, mempelajari, dan mendalami fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia yang up to date dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Jadi, para pengurus ngaji Kitab Kompilasi Fatwa-Fatwa MUI. Kemudian mendakwahkan dan menyampaikannya kepada masyarakat dan jamaah sekitar.

Insya Allah Majelis Ulama Indonesia Kapanewon Cangkringan dapat mengaji, mempelajari, mendalami fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia serta mengikuti alur istinbath, istidlal, dan ijtihad hukum di dalam MUI menetapkan sebuah fatwa hukum.

Hal itu karena di antara Pengurus MUI Kapanewon Cangkringan ada yang alumni Pondok Pesantren dan alumni Perguruan Tinggi Islam yang mempelajari Syariat Islam, Hukum Islam, Fiqh, Ushul Fiqh, Tafsir, Ilmu Tafsir, Hadis, Musthalahul Hadis, Bahasa Arab Nahwu, Sharaf, Balaghah dan ilmu-ilmu alat lainnya.


Kedua: Komisi Pendidikan dan Kaderisasi merencanakan akan menyelenggarakan (1) Peringatan hari besar Islam bekerja sama  dengan Panitia PHBI. (2) Monitoring pendidikan agama ke Sekolah berkoordinasi dengan Forum Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah). (3) Optimalisasi kegiatan TPA berkoordinasi dengan BADKO TPA. (4) Pelatihan Mubaligh berbasis IT.

Ketiga: Komisi Kerukunan Umat Beragama akan meyelenggarakan kegiatan Moderasi Beragama dalam masyarakat kerja sama dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan Forum Wawasan Kebangsaan yang ada di level Kapanewon.

Keempat: Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga akan menyelenggarakan: (1) Penyuluhan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja kerja sama dengan Puskesmas; (2) Seminar Pola Asuh Anak di masa era digital; (3) Jalan Santai dalam rangka menjaga kebugaran jasmani, termasuk fisik para ulama dan zuama yang kebanyakan sudah berusia lanjut (Lansia).

Kelima: Komisi Ekonomi dan Kewirausahaan akan melaksanakan kegiatan pengembangan perekonomian umat bekerja sama dengan Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat serta Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten Sleman lewat Kapanewon Cangkringan.

Demikian hasil rapat koordinasi Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kapanewon Cangkringan. Semoga dapat terlaksana dengan baik, berjalan dengan lancar dan mendapatkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak. Amin.

Penjelasan Bayan MUI: Pada Masa Pandemi Sekarang ini Pelaksanaan Ibadah Kembali ke Hukum Asal ('Azimah)

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan Bayan (Penjelasan) terhadap Fatwa-fatwa MUI yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait dengan pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi sebagaimana bayannya Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 Tanggal 10 Maret 2022.

Bayan (Penjelasan) MUI tersebut didasarkan pada perkembangan kondisi penanganan wabah Covid-19 di Indonesia yang terus membaik dan terkendali. Didasarkan pula pada angka sebaran Covid-19 yang mengalami tren penurunan.

Bayan (Penjelasan) MUI ini juga didasarkan pada kebijakan Pemerintah yang memberikan pelonggaran aktifitas sosial, termasuk kebijakan peniadaan jaga jarak dalam perjalanan, serta pada hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI tanggal 10 Maret 2022.

Dewan Pimpinan MUI memberikan bayan (penjelasan) bahwa ketentuan ibadah dalam masa pandemi sekarang ini kembali ke hukum asal ('azimah).

Menurut bayan Dewan Pimpinan MUI ini bahwa:

  1. Shalat berjamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan).
  2. Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti:
  • Jamaah shalat Rawatib/Lima Waktu.
  • Shalat Tarawih dan Ied di masjid atau di tanah lapang.
  • Menghadiri Pengajian Umum dan Majelis Taklim.

Adapun bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tersebut selengkapnya sebagai berikut:


Pengukuhan Pengurus MUI Cangkringan 2021 – 2026

Panewu Kapanewon Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP, M.Si., mengukuhkan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman masa khidmat 2021 – 2026 di pendopo kapanewon setempat Kamis, 28 Oktober 2021.

Panewu Cangkringan berpesan, para pengurus MUI kapanewon Cangkringan yang baru dilantik untuk dapat bersinergi dengan Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan bangsa dan negara. Para ulama pun dapat melaksanakan pembangunan bangsa dan negara dengan bahasa agama.

Saat ini Pemerintah sedang gencar melaksanakan program vaksinasi Covid-19 Korona bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, pengurus MUI Kapanewon Cangkringan diharapkan juga dapat berperan serta dan mendudkung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sleman, H. Arif Mahfud, S.Ag., MSI., memberikan pengarahan kepada para pengurus MUI Kapanewon Cangkringan untuk dapat menunaikan amanah yang telah diberikan secara baik.

Arif Mahfud mengingatkan, biasanya kepengurusan suatu organisasi masyarakat tidak langsung aktif melaksanakan tugas dan fungsinya setelah dikukuhkan. Sebagian besar dari mereka tidak langsung melaksanakan tugas yang diberikannya itu. Hanya sebagian kecil dari mereka yang secara konsisten melaksanakan tugasnya.

Para pengurus MUI Kapanewon Cangkringan yang baru saja dikukuhkan ini supaya melaksanakan tugas yang diembannya.

Selanjutnya Arif Mahfud menyampaikan perihal fungsi dan usaha Majelis Ulama Indonesia menurut Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI. Para Pengurus MUI pun diharapkan dapat melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana yang telah diatur dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI tersebut.

Sementara itu, Ketua MUI Kapanewon Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., dalam kata sambutannya menyampaikan, saat ini baru saja dilaksanakan pengukuhan Pengurus MUI Kapanewon Cangkringan masa khidmad 2021-2026 oleh bapak Panewu.

Diharapkan, seluruh pengurus MUI Cangkringan dapat secara bersama-sama menunaikan amanah dan tugas yang telah diberikan.

Ketua MUI Cangkringan ini mengingatkan, sekretaris Umum MUI Kabupaten Sleman, Arif Mahfud, tadi menyampaikan, biasanya kepengurusan suatu organisasi masyarakat tidak langsung aktif melaksanakan tugas dan fungsinya setelah dikukuhkan.

Untuk itu, seluruh pengurus MUI Cangkringan yang baru saja dikukuhkan ini harus menjawab sindiran dan tantangan sekretaris umum MUI Kabupaten Sleman tersebut dengan membuat perencanaan kegiatan, yang kemudian melaksanakannya.

Ketua MUI Kapanewon Cangkringan ini juga menyampaikan, bahwa saat dilangsungkannya acara pengukuhan pengurus MUI sekarang ini juga diedarkan form blanko pendataan biodata bagi seluruh pengurus MUI.

Hal itu sebagai langkah awal dan bahan untuk menjalin komunikasi dan silaturrahmi, yang selanjutkan berkoordinasi guna melaksanakan tugas dan fungsi MUI.

Ke depan, saat pertemuan rutin pengurus MUI Kapanewon Cangkringan sebaiknya juga dilaksanakan pengajian dengan materi fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang kemudian fatwa-fatwa MUI tersebut disosialisasikan kepada masyarakat luas. 

Tema-tema pengajiannya pun dapat dipilihkan di antara tema-tema fatwa MUI yang up to date dan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Ketua MUI Cangkringan ini juga menyampaikan, sekarang ini umat manusia berada di era digital dan era informasi. Untuk itu, Pengurus MUI Kapanewon Cangkringan harus mampu memanfaatkan media sosial dan juga membuat media online, website misalnya, sebagai wahana komunikasi dan penyampaian informasi, demikian Eko Mardiono.

Sambutan Ketua MUI Cangkringan saat Pengukuhan Pengurus MUI Kapanewon Cangkringan Masa Khidmad 2021 - 2026


Assalamu alaikum Wr. Wb.

Yang kami hormati Bapak/ibu Pengurus MUI Kabupaten Sleman, bapak Panewu Kapanewon Cangkringan, Kepala Jawatan Sosial, Kepala Polsek, Danramil, Kepala KUA, Pengurus MUI Kapanewon Cangkringan, dan Bapak/Ibu/Saudara para tamu undangan yang kami muliakan.

Segala puji syukur alhamdulillah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Baginda Rasul Muhammad SAW, kepada keluarga dan para sahabatnya.

Kami ucapkan banyak terimakasih kepada bapak Panewu Kapanewon Cangkringan yang telah menfasilitasi pembentukan Pengurus MUI Kapanewon Cangkringan masa khidmad 2021 s.d. 2026.

Memfasilitasi mulai dari penyelenggaraan musyawarah pembentukan pengurus MUI, pengurusan permohonan SK Pengurus MUI Cangkringan ke  Pimpinan MUI Kabupaten Sleman, sampai penyelenggaraan Pengukuhan Pengurus pada hari ini Kamis, 28 Oktober 2021.

Semoga Allah SWT memberikan balasan yang berlipat ganda kepada bapak Panewu beserta jajarannya dan memberikan manfaat dan kebaikan bagi masyarakat Cangkringan khususnya dan masyarakat kabupaten Sleman pada umumnya.

Alhamdulillah, Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kapanewon Cangkringan masa khidmad 2021 s.d. 2026 telah dikukuhkan oleh bapak Panewu Kapanewon Cangkringan. Semoga kita semua para pengurus mampu menjalankan amanah yang telah diberikan itu secara baik tanpa ada halangan dan rintangan.

Melaksanakan amanah oleh para pengurus MUI tentunya merupakan amal ibadah yang sangat mulia karena Majelis Ulama Indonesia mempunyai visi, misi, fungsi, dan tujuan yang sangat luhur.

Majelis Ulama Indonesia mempunyai visi: “Terwujudnya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan yang baik, memperoleh ridla dan ampunan Allah SWT (baldatun thayibatun wa rabbul ghafur) demi terwujudnya kejayaan Islam dan Kaum Muslimin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai manifestasi dari rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamain).”

Majelis Ulama Indonesia pun mempunyai tujuan, yaitu terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), negara yang aman, damai, adil, dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhai Allah SWT (baldatun thayibatun wa rabbun ghafur) sebagaimana Pedoman Dasar MUI Pasal 5.

Majelis Ulama Indonesia mempunyai banyak fungsi. Pertama: MUI mempunyai fungsi sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami.

Kedua: MUI mempunyai fungsi sebagai wadah silaturrahmi para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim untuk mengambangkan dan mengamalkan ajaran Islam dan menggalang ukhuwah Islamiyah.

Ketiga: MUI mempunyai fungsi sebagai wadah yang mewakili umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antar umat beragama;

Keempat: MUI mempunyai fungsi sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam dan Pemerintah, baik diminta ataupun tidak diminta (Pedoman Dasar MUI Pasal 4).

Begitu luhur dan mulianya visi, misi, tujuan, dan fungsi Majelis Ulama Indonesia, untuk itu maka marilah kita para pengurus MUI bersama-sama berkhidmad melalui Majelis Ulama Indonesia Kapanewon Cangkringan melaksanakan amanah ini sesuai dengan tugas dan peran kita masing-masing.

Tentunya ke depan banyak kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kapanewon Cangkringan. Pada saatnya nanti tentunya para pengurus MUI akan meyelenggarakan Rapat Kerja atau Rapat Koordinasi untuk membuat perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi, serta laporan pertanggungjawaban.

Sebagai langkah awal, Majelis Ulama Indonesia Kapanewon Cangkringan sudah semestinya merencanakan akan menyelenggarakan pertemuan rutin pengurus yang waktu dan frekuensinya disepakati bersama.

Dalam pertemuan rutin itu dapat dilakukan silaturrahmi, koordinasi, mempelajari serta mendalami fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia di kalangan para pengurus sendiri yang kemudian menyebarluaskannya kepada jamaah atau masyarakat pada umumnya.

Dengan kata lain, pada saat pertemuan rutin itu para pengurus MUI Kapanewon Cangkringan akan mengaji, mempelajari, dan mendalami fatwa-fatwa MUI yang up to date dan yang diperlukan oleh umat atau masyarakat setempat.

Demikian, sambutan kami, terimakasih atas perhatian dan kerja samanya. Semoga bermanfaat. Amiin.

Wassalamu alaikum Wr. Wb.

Cangkringan, 28 Oktober 2021

Ketua MUI Cangkringan,

 

Eko Mardiono, S.Ag., MSI.


SK Pengurus MUI Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman Masa Khidmat 2021 - 2026

Majelis Ulama Indonesia adalah wadah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami. Majelis Ulama Indonesia berasaskan Islam, bersifat keagamaan, kemasyarakatan, dan independen.

Majelis Ulama Indonesia ini mempunyai tujuan yang sangat mulia. Yaitu terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), negara yang aman, damai dan adil serta makmur rohani dan jasmani yang diridhai Allah SWT, yakni baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafur.

Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman masa khidmad 2021 s.d. 2026 telah dikukuhkan oleh Panewu Kapanewon Cangkringan Kamis, 28 Oktober 2021 Miladiyah bertepatan dengan 21 Rabiul Awal 1443 Hijriyah di Pendopo Kapanewon Setempat

Adapun Susunan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman masa khidmad 2021 s.d. 2026 beserta personalianya sebagaimana dalam Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sleman di bawah ini.

Menurut Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, Vaksinasi Covid-19 dengan Sistem Injeksi tidak Batalkan Puasa

Dalam rangka percepatan pencegahan dan penangulangan wabah covid, Pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 menjangkau 181,5 juta orang (70% dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd imunity).

Dengan target waktu satu tahun, maka program vaksinasi tersebut terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadhan.

Muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum vaksinasi bagi orang yang berpuasa. Oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia perlu menetapkan fatwa tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman.

Berikut ini Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.