Terbaru



UNGGULAN

Pengukuhan Pengurus MUI Cangkringan 2021 – 2026

Panewu Kapanewon Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP, M.Si., mengukuhkan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten...


ARSIP DOKUMEN



Home » , » Penjelasan Bayan MUI: Pada Masa Pandemi Sekarang ini Pelaksanaan Ibadah Kembali ke Hukum Asal ('Azimah)

Penjelasan Bayan MUI: Pada Masa Pandemi Sekarang ini Pelaksanaan Ibadah Kembali ke Hukum Asal ('Azimah)

iklan

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan Bayan (Penjelasan) terhadap Fatwa-fatwa MUI yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait dengan pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi sebagaimana bayannya Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 Tanggal 10 Maret 2022.

Bayan (Penjelasan) MUI tersebut didasarkan pada perkembangan kondisi penanganan wabah Covid-19 di Indonesia yang terus membaik dan terkendali. Didasarkan pula pada angka sebaran Covid-19 yang mengalami tren penurunan.

Bayan (Penjelasan) MUI ini juga didasarkan pada kebijakan Pemerintah yang memberikan pelonggaran aktifitas sosial, termasuk kebijakan peniadaan jaga jarak dalam perjalanan, serta pada hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI tanggal 10 Maret 2022.

Dewan Pimpinan MUI memberikan bayan (penjelasan) bahwa ketentuan ibadah dalam masa pandemi sekarang ini kembali ke hukum asal ('azimah).

Menurut bayan Dewan Pimpinan MUI ini bahwa:

  1. Shalat berjamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan).
  2. Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti:
  • Jamaah shalat Rawatib/Lima Waktu.
  • Shalat Tarawih dan Ied di masjid atau di tanah lapang.
  • Menghadiri Pengajian Umum dan Majelis Taklim.

Adapun bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tersebut selengkapnya sebagai berikut:


iklan

0 komentar:

Posting Komentar