Terbaru



UNGGULAN

Pengukuhan Pengurus MUI Cangkringan 2021 – 2026

Panewu Kapanewon Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP, M.Si., mengukuhkan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten...


ARSIP DOKUMEN



Home » , » Menurut Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, Vaksinasi Covid-19 dengan Sistem Injeksi tidak Batalkan Puasa

Menurut Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, Vaksinasi Covid-19 dengan Sistem Injeksi tidak Batalkan Puasa

iklan

Dalam rangka percepatan pencegahan dan penangulangan wabah covid, Pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 menjangkau 181,5 juta orang (70% dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd imunity).

Dengan target waktu satu tahun, maka program vaksinasi tersebut terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadhan.

Muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum vaksinasi bagi orang yang berpuasa. Oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia perlu menetapkan fatwa tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman.

Berikut ini Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

iklan

0 komentar:

Posting Komentar