Dengan target waktu satu tahun, maka program vaksinasi tersebut terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadhan.
Muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum vaksinasi bagi orang yang berpuasa. Oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia perlu menetapkan fatwa tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman.
Berikut ini Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
0 komentar:
Posting Komentar