Terbaru



UNGGULAN

Pengukuhan Pengurus MUI Cangkringan 2021 – 2026

Panewu Kapanewon Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP, M.Si., mengukuhkan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten...


ARSIP DOKUMEN



Fatwa MUI No. 41 Th 2014 Pengelolaan Sampah Mencegah Kerusakan Lingkungan

Ijtima Ulama No 14 Th 2004 Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri

Fatwa MUI No. 37 Tahun 2019 ttg Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban

Fatwa MUI No. 34 Tahun 2013 ttg Pemanfaatan Area Masjid untuk Kegiatan Sosial

Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022 ttg Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah

Assalamualaikum Wr. Wb.

Kaum Muslimin dan Muslimat yang kami hormati, sekarang ada perubahan besaran kadar zakat fitrah beras.

Selama ini umat Islam Indonesia berzakat fitrah beras seberat 2,5 kg, namun sekarang berubah menjadi seberat 2,7 kg atau 3,5 liter.

Besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah

Fatwa MUI selengkapnya di bawah ini:

 

Unduh Download Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022

Kiranya Fatwa MUI ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam membayar zakat fitrah. Semoga bermanfaat bagi semuanya. Amiin.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

Ibadah kurban merupakan ibadah mahdhah yang terikat dengan ketentuan Syariat Islam. 

Saat ini di berbagai propinsi wabah penyakit mulut dan kuku menyerang hewan berkuku belah/genap seperti sapi, domba, dan kambing. Adanya permohonan fatwa dari masyarakat tentang hukum berkurban dengan hewan yang terpapar penyakit mulut dan kuku.

Oleh karenanya, MUI perlu mengeluarkan fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.

Di bawah ini Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022:

Doa Bersama Lintas Agama Peringatan Boyong Songsong Kapanewon Cangkringan ke-9 Tahun 2022

Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman menyelenggarakan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Peringatan Boyong Songsong Kapanewon Cangkringan ke-9 Tahun 2022 di Pendopo Kapanewon setempat Rabu, 27 April 2022.
 
Doa Bersama Lintas Agama ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Boyong Songsong Kapanewon Cangkringan ke-9 Tahun 2022.
 
Panewu Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP, M.Si., dalam Kata Sambutannya menyampaikan, Peringatan Boyong Songsong Kapanewon Cangkringan ke-19 Tahun 2022 ini mempunyai tiga tujuan utama.
 
Pertama: Warga masyarakat Kapanewon Cangkringan supaya jauh dan selamat dari bencana letusan gunung Merapi.
 
Kedua: Kegiatan Boyong Songsong Kapanewon dengan berbagai kegiatannya supaya mempererat hubungan antar warga masyarakat Cangkringan.
 
Ketiga: Warga masyarakat Cangkringan supaya dalam keadaan aman terkendali dan terhindar dari perpecahan persatuan dan kesatuan.
 
Panewu Cangkringan ini juga mengharapkan para tokoh agama memanjatkan doa kepada Allah Tuhan yang Maha Kuasa untuk kebaikan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta pemulihan perekonomian masyarakat lewat pengembangan pariwisata.
 
Para tokoh agama pun menanggapi positif atas harapan Panewu Cangkringan tersebut, baik panjatan doa oleh tokoh agama Islam maupun panjatan doa oleh tokoh agama selain Islam.
 
Kemudian dilaksanakanlah kegiatan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Boyong Songsong Kapanewon Cangkringan ke-9 Tahun 2022 di Pendopo Kapanewon setempat Rabu, 27 April 2022. Kegiatannya pun berjalan lancar, tanpa ada hambatan suatu apa pun.
 
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., yang juga menjadi peserta kegiatan Doa Bersama Lintas Agama tersebut mendapat pertanyaan dari salah seorang warga masyarakat, bagaimana hukum Doa Bersama Lintas Agama menurut Hukum Syariat Islam? Boleh atau tidak?
 
Ketua MUI Kapanewon Cangkringan ini pun kemudian menyampaikan, bahwa sudah ada Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Doa Bersama.
 
Menurut Fatwa MUI tentang Doa Bersama ini, ada beberapa bentuk Doa Bersama, yaitu:
  1. Satu orang berdoa (memanjatkan doa) sedang yang lain mengamininya (mengucapkan AMIN).
  2. Beberapa orang berdoa sedang yang lain mengamininya.
  3. Setiap orang berdoa menurut agama masing-masing secara bersama-sama.
  4. Mengamini (mengucapkan AMIN) orang yang berdoa. Mengucapkan AMIN memang juga merupakan doa karena arti AMIN adalah istajib du’a'ana (perkenanlah atau kabulkanlah doa kami, ya Allah).
  5. Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran.
Berdasarkan bentuk-bentuk Doa Bersama di atas, maka Doa Bersama Lintas Agama yang dilaksanakan dalam rangka Boyong Songsong Kapanewon ke-9 Tahun 2022 di Pendopo Kapanewon setempat Rabu, 27 April 2022 termasuk bentuk doa bersama kelima, yaitu setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran.
 
Lantas, bagaimana hukum Doa Bersama yang berupa setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran?
 
Majelis Ulama Indonesia lewat fatwanya Nomor 3 Tahun 2005 menfatwakan bahwa orang Islam haram mengamini doa yang dipimpin oleh non-muslim.
 
Namun, orang Islam yang karena alasan tertentu harus mengikuti doa bersama, maka ketika non-muslim memanjatkan doa, orang Islam wajib diam dalam arti haram mengamininya.
 
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kegiatan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Boyong Songsong Kapanewon ke-9 Tahun 2022 di Pendopo Kapanewon setempat Rabu, 27 April 2022 diperbolehkan dengan ketentuan ketika non-muslim memanjatkan doa, orang Islam diam saja, tidak mengamini.
 
Orang Islam hanya mengamini doa yang dipanjatkan oleh tokoh agama Islam, demikian pungkas Eko Mardiono di Kantor Sekretariat MUI Kapanewon Cangkringan Jumat, 29 April 2022 (Kha).
 
Adapun Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2005 selengkapnya sebagaimana fatwa MUI di bawah ini:
 
(Jika lembar Fatwa MUI No. 3 Tahun 2005 di bawah ini belum muncul, refresh (buka kembali) halaman online ini)
 
 

Penjelasan Bayan MUI: Pada Masa Pandemi Sekarang ini Pelaksanaan Ibadah Kembali ke Hukum Asal ('Azimah)

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan Bayan (Penjelasan) terhadap Fatwa-fatwa MUI yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait dengan pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi sebagaimana bayannya Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 Tanggal 10 Maret 2022.

Bayan (Penjelasan) MUI tersebut didasarkan pada perkembangan kondisi penanganan wabah Covid-19 di Indonesia yang terus membaik dan terkendali. Didasarkan pula pada angka sebaran Covid-19 yang mengalami tren penurunan.

Bayan (Penjelasan) MUI ini juga didasarkan pada kebijakan Pemerintah yang memberikan pelonggaran aktifitas sosial, termasuk kebijakan peniadaan jaga jarak dalam perjalanan, serta pada hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI tanggal 10 Maret 2022.

Dewan Pimpinan MUI memberikan bayan (penjelasan) bahwa ketentuan ibadah dalam masa pandemi sekarang ini kembali ke hukum asal ('azimah).

Menurut bayan Dewan Pimpinan MUI ini bahwa:

  1. Shalat berjamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan).
  2. Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti:
  • Jamaah shalat Rawatib/Lima Waktu.
  • Shalat Tarawih dan Ied di masjid atau di tanah lapang.
  • Menghadiri Pengajian Umum dan Majelis Taklim.

Adapun bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tersebut selengkapnya sebagai berikut: