Terbaru



UNGGULAN

Pengukuhan Pengurus MUI Cangkringan 2021 – 2026

Panewu Kapanewon Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP, M.Si., mengukuhkan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten...


ARSIP DOKUMEN



Home » , , » Penyembelihan Kurban Halal, Sehat, Higienis, dan Praktis

Penyembelihan Kurban Halal, Sehat, Higienis, dan Praktis

iklan

 


Pendahuluan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama-sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kapanewon Cangkringan, Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban secara halal, sehat, higienis, dan praktis di Masjid Nurul Hikmah Kalitengah Kidul Glagaharjo, Cangkringan Jumat, 16 Juni 2023.

Kegiatan ini diikuti oleh utusan seluruh Takmir Masjid Se-Kapanewon Cangkringan, Pengurus MUI, Pengurus DMI, Pimpinan Ormas Islam, dan Pimpinan Forkorcam (Forum Koordinasi Kecamatan) Kapanewon Cangkringan.

Ada beberapa materi yang disampaikan para narasumber, didiskusikan di kalangan peserta, dan dipraktikkan oleh praktisi, yaitu: (1) Penyembelihan Kurban Menurut Syariat Islam; (2) Penyiapan dan Pengelolaan Hewan Kurban Standar Kesehatan SE (Surat Edaran) Bupati Sleman; dan (3) Teori dan Praktik Penyembelihan Hewan Kurban.

Lurah Glagaharjo, Suroto, selaku tuan rumah menyampaikan terima kasih atas dijadikannya Masjid Nurul Hikmah Kalitengah Kidul, Glagaharjo sebagai tempat kegiatan yang pesertanya berasal dari utusan-utusan semua Takmir Masjid Se-Kapanewon Cangkringan.

Lurah Glgaharjo ini juga menyampaikan, umat Islam di Padukuhan Kalitengah Kidul dan sekitarnya sudah banyak yang beribadah Kurban, baik berupa sapi ataupun kambing. Oleh karena itu, perlu ada bimbingan dan pelatihan penanganan dan penyembelihan hewan Kurban.

Sambutan Penewu

Penewu Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP., M.Si., mengapresiasi Pengurus MUI yang bersama-sama dengan DMI Kapanewon Cangkringan atas terselenggaranya Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban secara halal, sehat, higienis, dan praktis dengan para narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Penewu Cangkringan ini juga menyampaikan, di wilayah Cangkringan bagian atas lereng gunung Merapi banyak berdiri pondok pesantren-pondok pesantren. Ada pondok pesantren untuk Tahfidz (Hafalan Alquran), Pondok Lansia (Lanjut Usia) para pensiunan dan lain-lain.

 


Mengapa wilayah Cangkringan dijadikan tempat mendirikan pondok pesantren-pondok pesantren, termasuk pondok pesantren bagi para Lansia? Hal itu karena wilayah Cangkringan udaranya sangat sejuk, teduh, nyaman, dan airnya mudah.

Di akhir sambutannya, Penewu Cangkringan mengucapkan selamat kepada Pengurus MUI dan DMI Cangkringan melaksanakan kegiatan ini sampai selesai. Semoga berjalan lancar dan bermanfaat bagi semuanya.

Penyembelihan Kurban Menurut Syariat Islam

Materi pertama yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam oleh Eko Mardiono, S.Ag., MSI. (Ketua MUI Kapanewon Cangkringan).

Materi yang disampaikan meliputi: (1) Pengertian Kurban; (2) Dasar Hukum Kurban; (3) Waktu Pelaksanaan Kurban; (4) Syarat-syarat Hewan Kurban dan Orang yang Berkurban; (5) Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban; (6) Pembagian Daging Kurban; (7) Larangan menjual tanduk, tulang, kulit hewan Kurban dan larangan menjadikannya sebagai biaya upah tukang pemotong hewan (tukang jagal).

Materi selengkapnya yang disampaikan oleh Ketua MUI Kapanewon Cangkringan ini dapat dibaca/didownload di bawah ini:

Materi : Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Hewan Kurban Standar Kesehatan SE Bupati

Materi selanjutnya adalah Penyiapan dan Pengelolaan Hewan Kurban Menurut Standar Kesehatan SE Bupati Sleman oleh drh. R. Andreas Widanarto (Puskeswan/Pusat Kesehatan Hewan) Kapanewon Cangkringan.

Di awal materinya, drh. R. Andreas Widanarto menyampaikan dan menjelaskan Surat Edaran (SE) Bupati Sleman Tahun 2023 Perihal Pedoman Pelaksanaan Kurban dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan Kewasapadaan Terhadap Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR).

Baca : SE Bupati Sleman Tahun 2023 Perihal Pedoman Pelaksanaan Kurban dalam PencegahanPenyebaran Penyakit LSD dan PPR

Baca : Lampiran SE Bupati Sleman Tahun 2023



Berdasarkan SE Bupati Sleman ini, dijelaskan tentang Mitigasi Resiko Pelaksanaan Kegiatan Kurban, yaitu meliputi: (1) Persyaratan Teknis Hewan Kurban; (2) Tempat Penjualan Hewan Kurban; (3) Pencegahan Penyebaran Penyakit LSD dan PPR; dan (4) Pemotongan Hewan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).

Menurut SE Bupati Sleman Tahun 2023 ini, apabila kapasitas pemotongan yang ada di RPH-R Kabupaten Sleman belum memadai, maka pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan beberapa ketentuan.

Di antara ketentuan penyembelihan di luar RPH-R adalah panitia kurban mengajukan permohonan izin kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman up. Kepala UPTD Balai Penyuluhan, Pertanian, Pangan, dan Perikanan Wilayah I sampai dengan VIII pada hari dan jam kerja.

Contoh : Form Surat Permohonan Izin Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH-R (pdf)

Contoh : Form Surat Permohonan Izin Pemotongan Hewan Kurban di LuarRPH-R (word)

Tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana yang ditentukan oleh SE Bupati Sleman yang selengkapnya dapat dibuka dan dibaca berikut ini:

Baca : Syarat Tempat Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH-R

Dokter Hewan Puskeswas Cangkringan ini selanjutnya memberikan contoh foto-foto hewan dan daging hewan yang terkena penyakit LSD dan PPR.

Teori dan Praktik Sembelih Hewan Kurban

Adapun materi ketiga dalam kegiatan Sosialisasi Penyembelihan dan Pengelolaan Hewan Kurban Tahun 1444 H / 2023 M ini adalah Teori dan Praktik Menyembelih Hewan Kurban oleh Yulianto dari JULEHA (Juru Sembelih Halal) Kapanewon Cangkringan.

Yulianto menyampaikan, prinsip utama dalam menyembelih hewan kurban adalah pisaunya harus tajam. Pisaunya harus disiapkan secara khusus untuk menyembelih hewan Kurban. Pisaunya harus diasah terlebih dahulu jauh-jauh hari dan dipastikan sangat tajam.

Sewaktu mengasah pisau tidak dilakukan di dekat atau di hadapan hewan yang akan disembelih. Bahkan, saat merobohkan hewan pun orang yang merobohkannya jangan sampai ada pisau atau parang yang diselipkan di ikat pinggangnya. Semua itu dimaksudkan untuk menghilangkan rasa takut hewan yang akan disembelih.

Semakin tajam pisau yang digunakan untuk menyembelih, maka semakin cepat hilang rasa sakit yang dirasakan oleh hewan yang disembelih. Semakin tajam pisau, rasa sakit hewan akan hilang dalam tempo 3 (tiga) detik. Itulah perintah Islam untuk menyembelih hewan secara ihsan (baik).

Apabila hewan yang disembelih berupa kambing, maka posisi sembelihannya berjarak 3 (tiga) jari dari pangkal leher. Sedangkan apabila berupa sapi, berjarak 5 (lima) jari dari pangkal leher. Dengan pisau yang tajam dan posisi pangkal leher yang tepat, maka terwujudlah penyembelihan hewan yang benar dan tepat serta ihsan sesuai dengan ketentuan Syariat Islam.

Setelah disampaikan teori menyembelih hewan secara tepat dan benar, kemudian dipraktikkan menyembelih seekor kambing domba yang masih hidup. Jadi praktiknya benar-benar menyembelih hewan yang masih hidup dan benar-benar disembelih.

Demikian, kegiatan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban Halal, Sehat, Higienis, dan Praktis bagi Takmir Masjid yang diselenggarakan oleh MUI dan DMI Kapanewon Cangkringan. Semoga bermanfaat. (Kha).

iklan

0 komentar:

Posting Komentar