A. Asas, Sifat, dan Tujuan MUI
Majelis Ulama Indonesia berasaskan Islam,
bersifat keagamaan, kemasyarakatan, dan independen.
Majelis Ulama Indonesia pun bertujuan, “Terwujudnya
masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), dan negara yang aman, damai,
adil dan makmur rohaniyah dan jasmaniyah yang diridhai Allah SWT (baldatun
thayyibantun wa rabbun ghafur).
B. Fungsi MUI
Mejelis Ulama Indonesia berfungsi:
- Sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami;
- Sebagai wadah silaturrahmi para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim untuk mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam dan menggalang ukhuwah Islamiyah;
- Sebagai wadah yang mewakili umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antar umat beragama;
- Sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam dan pemerintah, baik diminta maupun tidak diminta.
Untuk mencapai tujuannya, Majelis Ulama
Indonesia melaksanakan usaha-usaha:
- Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam agar tercipta kondisi kehidupan beragama yang bisa menjadi landasan yang kuat dan bisa mendorong terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khaira ummah).
- Merumuskan kebijakan penyelenggaraan dakwah Islam, amar ma’ruf nahi munkar untuk memacu terwujudnya kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridlai oleh Allah SWT.
- Memberikan peringatan, nasihat, dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada masyarakat dan pemerintah dengan bijak (hikmah) dan menyejukkan.
- Merumuskan pola kehidupan keumatan yang memungkinkan terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antar umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menjadi penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) dan penerjemah timbal balik antara pemerintah dan umat guna mencapai masyarakat berkualitas (khaira ummah) yang diridlai Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).
- Meningkatkan hubungan serta kerja sama antara organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslim, serta meniciptakan program-program bersama untuk kepentingan umat.
- Usaha/kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan organisasi.
0 komentar:
Posting Komentar