Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK di Masjid Al-Muttaqin Teplok, Argomulyo, Cangkringan, Sleman Jumat, 10 Juni 2022.
Ketua MUI Kapanewon Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan, kegiatan sosialisasi Fatwa MUI ini dilakukan karena beberapa minggu lagi umat Islam Indonesia akan menyembelih hewan Kurban Idul Adha 1443 H. Padahal wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) binatang ternak (sapi, kerbau, dan domba) semakin meluas.
MUI Cangkringan Sleman Juni 10, 2022 CB Blogger IndonesiaSosialisasi Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 ttg Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK
Ibadah kurban merupakan ibadah mahdhah yang terikat dengan ketentuan Syariat Islam.
Saat ini di berbagai propinsi wabah penyakit mulut dan kuku menyerang hewan berkuku belah/genap seperti sapi, domba, dan kambing. Adanya permohonan fatwa dari masyarakat tentang hukum berkurban dengan hewan yang terpapar penyakit mulut dan kuku.
Oleh karenanya, MUI perlu mengeluarkan fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
Di bawah ini Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022:
MUI Cangkringan Sleman Juni 09, 2022 CB Blogger IndonesiaFatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK
