Terbaru



UNGGULAN

Pengukuhan Pengurus MUI Cangkringan 2021 – 2026

Panewu Kapanewon Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP, M.Si., mengukuhkan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Cangkringan Kabupaten...


ARSIP DOKUMEN



Bolehkah Daging Kurban Dibagikan Matang?


Oleh: Eko Mardiono, S.Ag., MSI.

Ada pertanyaan dari seorang teman, Ketua Panitia Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1447 H / 2026 M. Ia menyampaikan bahwa, Panitia Kurban bersama Takmir Masjid setempat dan para Shahibul Kurban telah menyepakati, kepala dan kaki hewan kurban akan dibagikan dalam bentuk sudah matang, yaitu sudah dimasak.

Pertanyaannya: Bagaimana hukum membagikan daging hewan kurban dalam bentuk sudah matang atau sudah dimasak, baik yang berupa kepala, kaki, maupun bagian daging lainnya dari hewan kurban? Apakah boleh? Bukankah perbedaan antara daging kurban dengan daging aqiqah[1] adalah daging kurban dibagi dalam keadaan mentah, sedangkan daging aqiqah dibagi dalam keadaan matang?

Jawaban Pertama: Memang benar, perbedaan pokok antara pembagian daging kurban dengan daging aqiqah adalah daging kurban dibagikan dalam keadaan mentah, sedangkan daging aqiqah dibagikan dalam keadaan matang. Ketentuan ini misalnya sebagaimana ketentuan hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan poin 1.b, bahwa daging kurban dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah.

Jawaban Kedua: Daging kurban walaupun ketentuan pokoknya dibagi dalam keadaan mentah, tetapi dapat juga dibagi dalam bentuk olahan, yaitu dalan bentuk kornet, rendang atau sejenisnya sebagaimana Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 poin 3.b seperti terlampir di bawah ini:

Baca: Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019

Jawaban Ketiga: Kepala dan kaki sapi hewan kurban dapat dibagikan dalam keadaan matang/sudah dimasak, misalnya dalam bentuk tongseng. Apalagi jika mengingat, tidak semua orang dapat memasak sendiri kepala atau kaki hewan kurban. Apabila kepala dan kaki sapi kurban dimasakkan oleh ahlinya, maka akan membawa kemaslahatan bagi penerima daging kurban.

Jika membawa kemaslahatan, maka berlakulah Kaidah Fiqhiyah:

الْحُكْمُ يَتَّبِعُ اِلَى مَصْلَحَةِ الرَّاجِحَةِ

Artinya: Hukum mengikuti kemaslahatan yang kuat.[2]

Jawaban Keempat: Daging kurban apabila ada yang dibagi dalam keadaan matang sebaiknya tidak semuanya. Ada sebagian daging bahkan lebih banyak yang dibagikan dalam bentuk mentah untuk memberi kebebasan penerima dalam mengolah daging yang diterimanya. Baru kemudian sebagian daging lainnya dibagikan dalam keadaan matang atau olahan, misalnya berupa kornet, rendang, atau sejenisnya. Apalagi jika dagingnya berupa kepala atau kaki sapi yang tidak semua orang dapat mengolahnya.

Memberikan daging kurban dalam keadaan matang, bentuk olahan berupa kornet, rendang ataupun mentah adalah masih dalam cakupan perintah memberi makan kepada orang fakir, orang cukup, dan orang yang meminta-minta sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT dalam Surat Al-Hajj ayat 28 dan 36, yaitu:

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ

Artinya: Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir (QS al-Hajj: 28)[3]

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ

Artinya: Makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. (QS al-Hajj: 36)[4]

Ketentuan hukum bahwa sebagian daging kurban dibagi dalam bentuk mentah dan sebagian lainnya dibagi dalam keadaan matang/olahan ini dipilih karena di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat. Ada ulama yang berpendapat, daging kurban harus dibagi dalam bentuk mentah. Ada juga ulama yang berpendapat, daging kurban boleh dibagi dalam keadaan matang/sudah dimasak.

Menurut ulama Syafi’iyah, daging kurban harus dibagikan dalam keadaan masih mentah, tidak boleh dalam keadaan sudah dimasak. Al Khathib Al Syarbaini mengatakan:

وَيُشْتَرَطُ فِي اللَّحْمِ أَنْ يَكُوْنَ نِيْئًا لِيَتَصَرَّفَ فِيْهِ مَنْ يَأْخُذُهُ بِمَا شَاءَ مِنْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ كَمَا فِي الْكَفَّارَاتِ، فَلَا يَكْفِي جَعْلُهُ طَعَامًا وَدُعَاءُ الْفُقَرَاءِ إلَيْهِ؛ لِأَنَّ حَقَّهُمْ فِي تَمَلُّكِهِ لَا فِي أَكْلِهِ وَلَا تَمْلِيْكُهُمْ لَهُ مَطْبُوْخًا[5]

Artinya: “Disyaratkan pada daging (yang wajib disedekahkan) harus mentah, supaya fakir/miskin yang mengambilnya dapat mengelolanya dengan leluasa dengan menjual atau semacamnya, seperti ketentuan dalam bab kafarat (denda), maka tidak cukup menjadikannya masakan (matang) dan mengundang orang fakir untuk memakannya, sebab hak mereka adalah memiliki daging kurban, bukan memakannya. Demikian pula tidak cukup memberikan hak milik kepada mereka berupa daging yang sudah dimasak.”

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, daging kurban boleh dibagikan dalam keadaan matang/sudah dimasak. Imam Al Kasani mengatakan:

والأفضل أن يتصدق  بالثلث ويتخذ الثلث ضيافة لأقاربه وأصدقائه ويدخر الثلث[6]

Artinya: Yang afdhol (utama) adalah mensedekahkan sepertiganya, kemudian menjadikan sepertiganya sebagai jamuan makan untuk para kerabat dan teman [berarti sudah dimasak], dan sepertiganya lagi untuk disimpan.”

Adapun menurut ulama Malikiyyah, daging hewan kurban boleh dibagikan dalam keadaan masih mentah atau dibagikan dalam keadaan matang/sudah dimasak. Imam Ibnu Abdil Barr meriwayatkan perkataan Imam Malik sebagai berikut:

وقال مالك : لا حد فيما يأكل ويتصدق ويطعم الفقراء والأغنياء ، إن شاء نيئاً وإن شاء مطبوخاً[7]

Artinya: “Imam Malik berkata,”Tidak ada batasan pada daging  yang dimakan, disedekahkan, dan diberikan sebagai makanan oleh orang yang berkurban dan bagi kaum fakir serta kaum kaya. Jika mau, orang yang berkurban boleh memberikan dalam kondisi mentah, dan jika mau pula, dia boleh memberikan dalam keadaan matang/sudah dimasak.”

Demikian pendapat para ulama mengenai wujud daging kurban yang dibagikan kepada pihak-pihak yang menerima. Perihal pembagian daging kurban ini ada sabda Nabi Muhammad SAW, yaitu:

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَتَّسِعَ ذَوُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوْا مَا بَدَالَكُمْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا. [رواه أحمد ومسلم والترمذي وصححه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Dulu aku pernah melarang kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Sekarang makanlah kalian apa yang tampak, berikanlah untuk makan (orang lain) dan simpanlah’.” [HR. Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi serta dishahihkannya].

Berdasarkan hadis di atas, dapat diketahui bahwa ada 3 (tiga) cara pemanfaatan daging kurban. Yaitu: (1) Dimakan oleh orang yang berkurban; (2) Diberikan untuk makan orang lain (yang tentunya dapat berupa daging matang atau telah dimasak); (3) Disimpan untuk waktu yang lebih lama yang dapat berupa daging olahan: kornet, rendang, atau sejenis lainnya).

Kesimpulan

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 dan hadis Nabi Muhammad SAW serta pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa, daging kurban pada dasarnya dibagikan dalam keadaan mentah.

Dalam kondisi tertentu, daging kurban dapat juga dibagikan berupa daging olahan yang bertahan lama, misalnya kornet, rendang, atau sejenisnya.

Daging kurban juga dapat dibagikan berupa daging matang/sudah dimasak, apalagi jika dagingnya berupa kepala atau kaki sapi yang tidak semua orang mampu mengolahnya.

Namun, apabila ada daging kurban yang dibagi dalam keadaan matang/telah dimasak, maka harus tetap ada daging kurban yang dibagi dalam keadaan mentah atau berupa daging olahan yang bertahan lama.

Demikian jawaban dan pembahasan tentang pembagian daging kurban. Semoga bermanfaat. Waallahu a’lam bish-Shawab.

 


[1] Yang dimaksud aqiqah di sini adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak.

[2] Dr. H. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag., Metodologi Penetapan Hukum Islam Ushul Fiqh Praktis, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2023) hlm. 103

[3] Kementerian Agama RI Al-Quran dan Terjemahnya (Jakarta: tnp, 2012) hlm. 466

[4] Kementerian Agama RI Al-Quran dan Terjemahnya (Jakarta: tnp, 2012) hlm. 468

[5] Khathib Asy Syarbaini, Mughni Al Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfazhi Al Minhaj, Beirut : Darul Ma’rifah, Cet I, 1997/ 1418, Juz IV, hlm. 38

[6] Imam Al Kasani, Bada`i’u Al Shana`i’, Beirut : Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, 1424/2002, Cet II, Juz VI, hlm. 329; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz V, hlm. 102

[7] Ibnu Abdil Barr, Al Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah Al Maliki, Juz I, hlm. 424


Fatwa MUI No. 37 Tahun 2019 ttg Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban

Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan, Takbiran, dan Shalat Idul Fitri 1446 H / 2025 M

Surat Edaran MENAG No. 2 Tahun 2025 ttg Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M

 

 Surat Edaran Bupati Sleman No. 0193 Tahun 2025 Pelaksanaan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1446 H/2025 M

Bolehkah Makan - Minum Dalam Masjid?

Oleh: Eko Mardiono, S.Ag., MSI.

Masjid sebagai tempat ibadah mempunyai banyak fungsi, baik untuk ibadah mahdhah (shalat, zikir, doa) ataupun ghairu mahdhah (pengajian, baca Alquran dan lain-lain). Dalam pelaksanaan kegiatan pengajian, kadang kala disediakan makan dan minum bagi para jamaahnnya yang dimakan di dalam masjid.

Pertanyaannya, bolehkah makan dan minum di dalam masjid? Hal ini dipertanyakan karena makan  dan minum di dalam masjid dapat menjadikan masjid tidak bersih, sehingga dapat mengakibatkan ketidaknyamanan jamaah dalam beribadah di masjid.

Di kalangan ulama ada perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat, hukumnya mubah (boleh) karena hukum dasar makan adalah boleh di manapun. Ada pula ulama yang berpendapat hukumnya makruh (dibenci) karena dapat menjadikan masjid tidak bersih.

Ulama yang berpendapat hukum makan dan minum di masjid adalah boleh mendasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ جَزْءٍ الزُّبَيْدِيِّ، قَالَ : أَكَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شِوَاءً فِي الْمَسْجِدِ، فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَأَدْخَلْنَا أَيْدِيَنَا فِي الْحَصَى، ثُمَّ قُمْنَا نُصَلِّي، وَلَمْ نَتَوَضَّأْ (رواه أحمد)

Artinya: “Dari ‘Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi, beliau mengatakan, “Kami makan daging panggang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid. Kemudian iqamah dikumandangkan, dan kami masukkan tangan kami ke dalam kerikil. Kami pun berdiri untuk shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Ahmad No. 17702).

Ulama ini juga mendasarkan pada hadis dari Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan:

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ (رواه ابن ماجة)

Artinya: “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami makan roti dan daging di dalam masjid.” (HR. Ibnu Majah No. 3300).

Apalagi jika yang makan dan minum di dalam masjid tersebut adalah orang yang beriktikaf di dalam masjid. Tentunya mereka akan makan dan minum di dalam masjid karena jika mereka keluar masjid tanpa uzur (misalnya untuk buang air besar atau kecil), maka iktikafnya batal.

Imam Malik rahimahullah mengatakan:

لَا يَأْكُلُ الْمُعْتَكِفُ وَلَايَشْرَبُ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ، وَلَا يُخْرُجُ مِنَ الْمَسْجِدِ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ، لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ

Artinya: “Orang yang sedang iktikaf tidak boleh makan dan minum kecuali di dalam masjid. Dia tidak boleh keluar kecuali jika ada kebutuhan mendesak, seperti buang air besar dan buang air kecil.” (Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1: 300).

Namun berbeda apabila orang yang beriktikaf tidak ada yang membawakan makanan dan minuman untuknya ke dalam masjid, maka ia boleh keluar masjid untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Bagaimana jika makan dan minum di dalam masjid itu mengotori masjid? Apabila ternyata makan dan minum di dalam masjid menyebabkan masjid menjadi tidak bersih (kotor), maka kaffarahnya (penebusnya) adalah membersihkannya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْبُصَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا

Artinya: “Meludah di masjid adalah kesalahan, kaffarahnya adalah menguburnya.” (HR. Ahmad No. 13112 dan Nasa’i No. 731).

Takmir masjid yang membolehkan makan dan minum di dalam masjid tentunya harus senantiasa menjaga kebersihan dan kenyamanan ruangan dalam masjid.

Sementara itu, bagaimana jika ada Takmir Masjid yang melarang? Apabila ada takmir masjid yang melarang makan dan minum di dalam masjid, maka jamaah harus mentaatinya Hal itu karena ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang yang menggunakan masjid itu. Jamaah pun harus menghargainya.

Takmir masjid melarang  makan dan minum di dalam masjid tentunya bertujuan untuk kemaslahatan masjid dan jamaah itu sendiri. Sebagai penggantinya, takmir masjid dapat menjadikan serambi atau bangunan di luar ruang masjid sebagai tempat makan dan minum bagi jamaah.

Demikian ketentuan hukum makan dan minum di dalam masjid. Wallahu a’lam.

Fatwa MUI No. 34 Tahun 2013 ttg Pemanfaatan Area Masjid untuk Kegiatan Sosial