Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cangkringan menyelenggarakan sosialisasi Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol dan Peraturan Daerah (Perda) Sleman No. 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di Masjid Multazam Huntap Ngepringan, Wukirsari, Cangkringan Sabtu, 28 September 2024.
Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Ketua MUI Kapanewon Cangkringan, menyampaikan penyelenggaraan sosialisasi tersebut dilatarbelakangi banyaknya berdiri toko-toko minuman keras. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil FGD (Focus Group Discussion) Minuman Keras yang diselenggarakan MUI Kabupaten Sleman Sabtu, 31 Agustus 2024 di Kantor Setda Kabupaten setempat.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti para Pengurus MUI dan DMI Cangkringan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta Takmir Masjid se-Kapanewon Cangkringan. Dihadiri pula oleh Pimpinan Forkorpimcam Kapanewon dan Pimpinan Ormas Islam Kapanewon Cangkringan.
Ada dua narasumber yang menyampaikan materi. Pertama, Eko Mardiono, S.Ag., MSI. Ketua MUI Kapanewon Cangkringan, menyampaikan materi tentang Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018. Kedua, Sri Madu Rakyatianto Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menyampaikan materi tentang Perda Sleman Nomor 8 Tahun 2019.
Panewu Cangkringan, Djaka Sumarsono, AP., M.Si., dalam Kata Sambutannya mengapresiasi MUI Cangkringan yang melaksanakan kegiatan sosialisasi ini. Disampaikan pula bahwa Pemerintah Kapanewon Cangkringan mempunyai program menjadikan Cangkringan sebagai tujuan wisata. Untuk itu, di Cangkringan perlu dijaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanannya.
Menurut Panewu Cangkringan ini, salah satu hal yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan wisatawan adalah adanya peredaran minuman keras yang tidak terkontrol. Untuk itu perlu dilakukan pencegahan dan pengendalian peredaran minuman keras secara bersama-sama.
Panewu Cangkringan ini juga menyampaikan, kampanye PILKADA Kabupaten Sleman sudah dilaksanakan mulai 25 September s.d. 23 November 2024. Pada masa kampanye ini pun perlu diwaspadai penggunaan minuman keras, sehingga tercipta situasi kampanye yang aman dan damai.
Kapolsek Cangkringan, AKP Suwanto, S.Sos., MIP., menyampaikan bahwa aturan pengendalian, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggar minuman beralkohol ini masih terhitung lemah, yaitu hanya berupa Peraturan Daerah. Aturan tentang Narkoba saja yang telah diatur dalam bentuk Undang-undang masih banyak yang melanggar.
Oleh karena itu, peran serta para tokoh agama sangat diperlukan dalam menumbuhkan kesadaran beragama bahwa minum minuman keras adalah haram yang dilarang oleh ajaran agama.
Menurut Kapolsek Cangkringan, peran serta tokoh agama ini sangat diperlukan mengingat peredaran dan jual beli minuman keras sekarang ini dapat dilakukan secara online. Bisa jadi orang datang ke tempat wisata di Cangrkingan tidak membawa apa-apa, tetapi minuman keras dapat dipesan secara online oleh siapa saja. Habis berwisata, wisatawan akan pulang ke kampung halaman. Dampaknya pun dapat terjadi di luar Cangkringan.
Kapolsek Cangkringan ini juga mengingatkan bahaya Judi Online yang dapat berakibat buruk terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Anak-anak muda diingatkan supaya tidak terjebak dalam lingkaran judi online, karena pada suatu saat nanti jika anak muda akan mendaftar Taruna TNI/POLRI maka akan ditelusur jejak digitalnya. Apabila terindikasi ikut main judi online, maka pendaftarannya dapat disikualifikasi, tidak diterima.
Kapolsek Cangkringan ini juga mengajak kembali untuk melaksanakan Program Ibu Memanggil. Apabila anak-anak muda pukul 10 malam belum pulang ke rumah, maka ibu harus memanggil anak untuk pulang ke rumah. Sangat rawan bila malam hari seorang anak masih berada di luar rumah. Anak dapat menjadi korban kekerasan, bahkan bisa jadi anak justru menjadi pelaku kekerasan.
Eko Mardiono, S.Ag., MSI. sebagai narasumber menyampaikan, bahwa Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Makanan dan Minuman Beralkohol memuat beberapa hal. Yaitu: (1) Dasar Hukum Penetapan Fatwa; (2) Ketentuan Umum; (3) Ketentuan Hukum; (4) Ketentuan Terkait Produk Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol; (5) Ketentuan Terkait Produk Makanan yang Mengandung Alkohol/Etanol, dan (6) Rekomendasi.
Menurut Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 ini, yang dimaksud khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun yang lainnya, baik dimasak maupun tidak. Sedangkan alkohol adalah etil alkohol atau etanol, yaitu suatu senyawa kimia dengan rumus (C2H5OH).
Sedangkan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol dan senyawa lainnya yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, atau minuman yang ditambahkan etanol/atau metanol dengan sengaja.
Ada beberapa hal yang difatwakan dalam fatwa MUI ini. Pertama: Minuman yang mengandung alkohol/etanol minimal 0,5% adalah khamr yang najis dan haram diminum, sedikit ataupun banyak. Kedua: Penggunaan alkohol/etanol non khamr untuk bahan produk makanan hukumnya mubah (boleh) apabila secara medis tidak membahayakan.
Ketiga: Penggunaan alkohol/etanol non khamr untuk bahan produk minuman hukumnya mubah (boleh) apabila secara medis tidak membahayakan dan kadar alkohol/etanol pada produk akhir kurang dari 0,5%.
Keempat: Penggunaan produk-antara (intermediate product) yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung alkohol/etanol non khamr untuk bahan produk makanan hukumnya mubah apabila secara medis tidak membahayakan.
Kelima: Penggunaan produk-antara (intermediate product) yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung alkohol/etanol non khamr untuk bahan produk minuman hukumnya mubah apabila secara medis tidak membahayakan dan kadar alkohol/etanol pada produk akhir kurang dari 0,5%.
Inti dari fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah batasan kadar minimal kandungan alkohol/etanol dalam makanan dan minuman hasil fermentasi sebesar 0,5%. Apabila lebih dari 0,5%, maka makanan dan minuman tersebut termasuk khamr yang barangnya najis dan haram dikonsumsi.
Eko Mardiono lebih lanjut menjelaskan, secara subtantif makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal. Produk makanan hasil fermentasi yang diberi tambahan alkohol/etanol non khamr hukumnya juga halal.
Begitu juga makanan hasil fermentasi susu berbentuk pasta/padat yang mengandung alkohol/etanol juga halal selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan secara medis tidak membahayakan.
Adapun produk minuman yang mengandung khamr hukumnya haram. Yaitu produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol di atas 0,5%. Sebaliknya minuman yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0,5% hukumnya halal selama secara medis tidak membahayakan. Demikian fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018.
Eko Mardiono lebih lanjut menyampaikan bahwa berdasarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 di atas, semua makanan dan minuman beralkohol semua golongan dalam Perda Sleman Nomor 8 Tahun 2019 adalah haram dikonsumsi oleh umat Islam. Pasal 8 Perda Sleman ini membuat klasifikasi golongan minuman menjadi tiga golungan yang semuanya di atas 0,5%. Yaitu Golongan A sebesar 1% – 5%, Golongan B sebesar 5% - 20%, dan Golongan C sebesar 20%-50%.
Narasumber kedua, Sri Madu Rakyatianto dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, menyampaikan bahwa Perda Sleman Nomor 8 Tahun 2019 membatasi peredaran makanan dan minuman beralkohol pada tempat-tempat tertentu dan melarang beredar di tempat-tempat umum.
Perda Sleman ini melarang peredaran minuman beralkohol untuk semua golongan pada: (1) Pemukiman Masyarakat; (2) Minimarket; (3) Tempat yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios kecil, toko dan lain-lain (Pasal 12 Perda No. 8 Tahun 2019).
Perda Sleman ini pun hanya membolehkan minuman beralkohol golongan, A, B, dan C beredar di (1) Hotel berbintang 3, 4, dan 5; (2) Hotel yang dikunjungi 5.000 wisatawan mancanegara; (3) Restoran Hotel Bintang 3; (4) Bar, Pup, Karaoke yang menyatu dengan hotel bintang 3,4,5; (5) Kelab Malam (Pasal 16 Perda Sleman No, 8 Tahun 2019)
Jadi Perda Sleman tentang Miras ini walaupun tidak melarang sama sekali meminum minuman beralkohol tetapi membatasi peredarannya. Pihak-pihak yang diperbolehkan mengedarkan ataupun menjual minuman beralkohol ini harus mendapat izin dari Pemerintah. Pihak-pihak yang melanggar akan mendapatkan sanksi atau hukuman.
Sanksi atau hukuman bagi pelanggar ini berupa sanksi administratif atau sanksi tindak pidana pelanggaran. Sanksi administratif ini dapat berupa: (a) Peringatan Tertulis; (b) Penutupan Sementara Usaha; (c) Penutupan Usaha; (d) Pencabutan Izin Usaha; dan (e) Denda Administratif (Pasal 31 ayat (2).
Adapun sanksi tindak pidana pelanggaran terhadap Perda Sleman Nomor 8 Tahun 2019 yaitu berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) (Pasal 37).
Menurut Ajaran agama Islam, peminum minuman keras atau khamr akan mendapat hukuman. Jumhur ulama menetapkan hukuman cambuk 80 kali sebagaimana perkataan Ali bin Abi Thalib:
جَلَّدَ رَسُوْلُ اللهِ أَرْبَعِيْنَ وَأَبُو بَكْر أَرْبَعِيْنَ وَعُمَرَ ثَمَانِيْنَ وَكُلٌ سُنّةٌ وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ
Artinya: Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai. (HR. Muslim).
Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, bahwa setiap Orang yang dengan sengaja minum Khamar diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 (empat puluh) kali (Pasal 15).
Peminum minuman keras (khamr) mendapatkan hukuman dilaknat dari Allah SWT sebagaimana hadis:
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْخَمْرِعَشْرَةً :عَاصِرَهَاوَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَاوَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَسَاقِيَهَاوَبَائِعَهَاوَاَكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَى لَهُ.
Artinya: Anas bin Malik Radhiyallahu Anha berkata: Rasulullah ﷺ melaknat khamar bagi sepuluh orang yaitu, orang yang memeras (yang membuat khamar), yang minta atau menerima diperaskan khamar (minta dibuatkan), yang meminum khamar, yang membawa atau mengantarkan khamar, orang yang diantarkan khamar, yang memberikan khamar, yang menjual khamar, yang makan dari uang khamar, yang membeli khamar, dan orang yang dibelikan khamar (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
0 komentar:
Posting Komentar