Assalamualaikum Wr. Wb.
Kaum Muslimin dan Muslimat yang kami hormati, sekarang ada perubahan besaran kadar zakat fitrah beras.
Selama ini umat Islam Indonesia berzakat fitrah beras seberat 2,5 kg, namun sekarang berubah menjadi seberat 2,7 kg atau 3,5 liter.
Besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah
Fatwa MUI selengkapnya di bawah ini:
Unduh Download Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022
Kiranya Fatwa MUI ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam membayar zakat fitrah. Semoga bermanfaat bagi semuanya. Amiin.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022 ttg Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah
Assalamualaikum Wr. Wb.Kaum Muslimin dan Muslimat yang kami hormati, sekarang ada perubahan besaran